Kabar Terbaru Kasus Guru Supriyani, Jaksa Kejari Konawe Selatan Bacakan Tuntutan Bebas

Guru honorer Supriyani dituntut bebas oleh jaksa Konawe Selatan.--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Kasus guru Supriyani (36) yang diduga memukul siswanya masih bergulir di Pengadilan Negeri Andoolo Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara. Supriyani merupakan guru honorer di SD Negeri 4 Baito Kecamatan Baito Konawe Selatan, Sulawesi. 

Dia dituduh memukul seorang murid di sekolahnya yang merupakan anak seorang polisi. Kabar terbaru kasus guru Supriyani, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kejari Konawe Selatan membacakan tuntutannya terhadap guru Supriyani dalam sidang yang dilaksanakan di PN Andoolo, Senin 11 November 2024. 

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Jaksa Kejari Konawe Selatan Ujang Sutisna membacakan tuntutannya. 

Disebutkan, terdakwa Supriyani dianggap melanggar pasal 80 ayat (1) juncto pasal 76 huruf c undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 3 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan UU pengganti nomor 1 tahun 2016 atau perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Kami penuntut umum Kejari Konawe Selatan, menuntut supaya majelis hakim PN Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menuntut Ibu Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," kata Kepala Kejari Konawe Selatan, dikutip bacakoran.com, Selasa 12 Nvember 2024. 

Sebagai pertimbangan, lanjut Ujang, terdakwa guru Supriyani takut atas hukuman dan hilangnya kesempatan untuk menjadi pegawai negeri setelah mengabdi menjadi guru honorer selama 16 tahun sejak tahun 2009 silam.

BACA JUGA:Kasus Guru Supriyani, Propam Polda Sultra Lakukan Pemeriksaan Internal

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, walaupun perbuatan terdakwa adalah pidana dapat dibuktikan. Tapi, perbuatannya tersebut tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat. Sehingga terdakwa tidak dapat dikenakan pidana kepadanya," lanjutnya.

Dijelaskan juga, guru Supriyani memukul anak korban dalam tuntutan bukan suatu tindak pidana.

"Meringankan terdakwa, bersikap sopan selama persidangan, terdakwa selaku guru honorer SDN 4 Baito sejak tahun 2009 sampai dengan sekarang. Terdakwa memiliki dua orang anak kecil yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang. Terdakwa belum pernah dihukum," jelasnya. 

Kemudian setelah pembacaan tuntutan dari JPU, majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk pembelaan pada sidang selanjutnya, Kamis 14 November 2024.

Untuk diketahui, Supriyani guru honorer di SDN 4 Baito tengah menghadapi tuduhan penganiayaan terhadap seorang siswa, anak seorang polisi. Guru Supriyani seorang honorer di SDN 4 Baito dituduh dengan pasal berlapis. Kasus kekerasan yang melibatkan seorang guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan ini pun semakin panas. Lantaran kasus tersebut dipantau sejumlah pihak termasuk pemerintah pusat. 

JPU dari Kejaksaan Negeri Kendari sebelumnya telah mendakwa Supriyani, guru honorer tersebut, dengan tuduhan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Supriyani diduga melakukan kekerasan fisik terhadap muridnya yang berinisial D dengan menggunakan gagang sapu ijuk. Insiden yang terjadi di Desa Wonua Raya Kecamatan Baito itu disebutkan membuat korban mengalami luka memar dan lecet di paha bagian belakang. Di lain sisi, Supriyani dari awal menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak melakukan hal yang dituduhkan tersebut. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan