Radarkoran.com- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI sedang bersiap membuka seleksi untuk Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) untuk tahun 1446 H/2025 M. Tahap awal ini, Kemenag RI memulainya dengan melakukan sosialisasi yang langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar. Jika anda berminat, berikut ini kami paparkan syarat yang harus disiapkan.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar menerangkan, Dirjen PHU diminta untuk menyediakan pedoman yang jelas bagi para Kanwil dalam proses rekrutmen PPIH 1446 H/2025 M. Karena menurutnya, untuk memilih calon petugas yang benar-benar kompeten sehingga dalam pelaksanaan ibadah haji nantinya berjalan dengan lancar dan baik.
"Saya minta agar para Kanwil diberikan panduan yang lebih terperinci. Jangan sampai pembimbing ibadah haji justru membutuhkan pembimbingan," kata Menag, Nasaruddin Umar dikutip dari sumateraekspres.co, Kamis 31 Oktober 2024.
Menag RI Nasaruddin Umar menginstruksikan Inspektorat Jenderal Kemenag untuk melakukan pengawasan ketat terhadap kemungkinan penyimpangan dalam proses rekrutmen. Sehingga nantinya proses rekrutmen, benar - benar terpilih orang yang berkompeten yang paham akan tugas serta fungsinya selaku PPIH.
"Saya mohon untuk menggunakan kewenangan yang ada. Ini adalah perintah presiden," ujar Menag.
Dalam kesempatan itu, Menag juga meminta jajaran Ditjen PHU untuk memberikan kinerja terbaik dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Kemenag 2024 Dibuka 2 Tahap, Segini Gaji yang Diterima Setelah Lulus
"Laksanakan tugas perhajian dengan sebaik-baiknya, karena ini bisa jadi adalah kegiatan perhajian terakhir di Kementerian Agama," tutupnya.
Selanjutnya dikutip dari haji.kemenag.go.id berikut persyaratan seleksi PPIH:
1. Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia.
- Beragama islam.
- Berbadan sehat.
- Laki-laki atau perempuan.
- Tidak dalam keadaan hamil.