Radarkoran.com - Hingga 1 November 2024, Bawaslu Kabupaten Lebong sudah menerima sebanyak 11 laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Dari jumlah itu mayoritas dugaan pelanggaran yang dilaporkan adalah terkait dengan netralitas ASN di lingkungan Pemkab Lebong.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lebong, Acep Pebrian Utama, S.TP, M.AP menjelaskan dari 11 laporan yang mereka terima, 10 diantaranya sudah tuntas ditindaklanjuti. Sementara 1 laporan lainnya saat ini masih dalam tahap perbaikan.
"Sekarang tingga 1 laporan masih tahap perbaikan, yaitu berkaitan dengan dugaan penggunaan fasilitas pemerintah dalam hal ini adalah fasilitas BUMN untuk kampanye, " kata Acep.
Dilanjutkannya, dari 11 laporan yang mereka terima, 3 laporan diantaranya adalah terkait dengan dugaan pelanggaran netralias ASN. Bahkan jumlah ASN yang dilaporkan melanggar netralitas ini mencapai 86 orang.
Acep memastikan 3 laporan terkait dugaan netralitas ini sudah mereka tindaklanjuti dengan melakukan proses klarifikasi dan saat ini sudah dilimpahkan ke BKN guna proses lebih lanjut.
BACA JUGA:Video Diduga Sekretaris PPS di Lebong Bikin Geger, Bawaslu Lebong Ambil Langkah
"Dari 3 laporan soal netralitas ASN yang kami terima jumlahnya mencapai 86 orang. Semuanya sudah kami limpahkan ke BKN, " tambahnya.
Terkait sanksi yang akan diberikan kepada 86 ASN yang diduga melanggar netralitas tersebut, Acep mengaku hal tersebut merupakan kewenangan dari BKN. Namun demikian pihaknya akan tetap memastikan dan menunggu keputusan dari BKN atas dugaan pelanggaran netralitas yang sudah mereka limpahkan.
"Informasi terbaru, pihak BKN sudah menghubungi kami terkait perkara dugaan netralitas ASN yang sudah dilimpahkan. Kemungkinan saat ini BKN tengah
mengkaji sanksi yang dijatuhkan atas perkara tersebut, " kata Acep.
Pihaknya kembali mengimbau kepada jajaran ASN untuk tetap bersikap nertal dan tidak terlibat politik praktis pada Pilkada 2024. Mengingat banyaknya ASN yang dilaporkan karena melanggar netralitas. Dirinya juga mengajak setiap pasangan calon yang maju pada Pilkada 2024 untuk tidak melibatkan ASN apapun itu kepentingannya.
"Sesuai dengan undang-undang yang ada ASN dilarang untuk terlibat politik praktis. Jadi kami ingatkan kepada pasangan calon untuk tidak melibatkan ASN meski mereka memiliki hak suara, " singkatnya.