Radarkoran.com - Persidangan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN 2 Kepahiang Provinsi Bengkulu, hingga kini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu.
Di dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan dari ketiga terdakwa pada 31 Oktober 2024, ketiga terdakwa dugaan Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang Abdul Munir selaku Kepala Madrasah, Eka Puspa selaku Bendahara dan Ujang Supardi selaku Kepala Tata Usaha (TU) meminta keringanan. Tak
hanya itu, mereka juga minta penahanan dipindahkan ke Lapas Kelas II Curup Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam nota pembelaan yang disampaikan Penasihat Hukum (PH) terdakwa Abdul Munir, M. Amirul, SH, MH meminta kepada Majelis Hakim untuk memutus hukuman yang seringan-ringannya terhadap kliennya tersebut. Permintaan keringanan hukuman disampaikan didasari sikap kooperatif terdakwa tunjukkan,yakni sudah mengembalikan kerugian negara dalam kasus ini.
"Selaku PH dari Abdul Munir, saya meminta hukuman yang seringan-ringannya dan juga memohon kepada majelis hakim agar klien saya untuk dipindahkan ke Lapas Curup, karena dia sudah Lansia serta kondisi kesehatannya sudah menurun," sampai M Amirul.
Sementara itu, PH terdakwa Ujang Supardi, Redo Frengki, SH, MH juga meminta hal yang sama. Disampaikan Redo, meminta supaya majelis hakim dapat memutuskan hukuman untuk kliennya lebih ringan dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Pada kesempatan ini kami minta kepada Majelis Hakim untuk memutus seringan-ringannya," kata Redo Frengki
Selain itu, Redo juga memohon kepada Majelis Hakim untuk memindahkan kliennya dari Rumah Tahanan Kelas II B Malabero ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Curup Kabupaten Rejang Lebong. Alasannya diungkapkan Redo, kondisi kesehatan yang sekarang dialami kliennya tersebut semakin menurun.
"Kami minta penahanan juga dipindahkan. Alasan yang pertama itu jarak tempuh. Karena keluarga dari Kepahiang agar lebih mudah untuk menjenguk, dan juga karena alasan kesehatan," sampai Redo.
BACA JUGA:JPU Tuntut 3 Terdakwa Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang, Berapa Tahun?
Selanjutnya di hadapan majelis hakim, terdakwa lainnya juga meminta keringanan melalui PH-nya. Sedangkan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang Rezeki Akbar Fernando, SH mengatakan bahwa tidak ada jawaban tertulis.
"Tidak ada jawaban tertulis, kami JPU masih pada tuntutan yang kami layangkan pada persidangan lalu," ujar Rezeki.
Sebelumnya, dalam kasus dugaan Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang atas pengelolaan BOS pada TA 2021-2022, merugikan negara sebesar Rp 681.959.087. Atas kinerja yang dilakukan jajaran Kejari Kepahiang, Kerugian Negara yang ditimbulkan tersebut sudah pulih 100 persen atau dikembalikan 100 persen oleh ketiga terdakwa.
Dugaan Tipikor atas pengelolaan dana BOS MAN 02 Kepahiang merugikan negara sebesar Rp 681 juta dari total anggaran Rp 1,8 miliar selama dua tahun berturut-turut, TA 2021-2022. Ketiga terdakwa Abdul Munir selaku Kepala Madrasah, Eka Puspa selaku Bendahara, serta Ujang Supardi selaku Kepala Tata Usaha ditetapkan tersangka oleh kejari Kepahiang, Selasa 28 Mei 2024 lalu.
Pada TA 2021, dana BOS yang diterima oleh MAN 02 Kepahiang sebesar Rp 842.800.000 dan pada tahun anggaran 2022 mencapai Rp 960.000.000. Untuk mendapatkan keuntungan atas pengelolaan dana BOS pada TA 2021-2022 lalu, ketiga terdakwa ditenggarai memainkan peran, serta menjalankan 4 modus, hingga akhirnya muncul kerugian negara sebesar Rp 681 juta.