Pendapatan Pajak Lahan Parkir di Kota Bengkulu Menurun, Bapenda Sebut Alasannya

Minggu 03 Nov 2024 - 17:37 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu mencatat, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) pada sektor pajak lahan parkir hingga Oktober 2024 baru terealisasi 39 persen atau Rp 1,95 Miliar dari target yang ditetapkan pada angka Rp 5 miliar. 

Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Dr. Nurlia Dewi, SH, MH mengatakan, realisasi pendapatan dari sektor lahan parkir tahun ini diprediksi bakal menurun jika dibandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya.

"Saat ini  realisasinya kurang lebih baru 39 persen atau sekitar Rp 1,95 Miliar dari targetnya Rp 5 miliar," Nurlia Dewi.

Ia menyebut, penurunan pendapatan dari pajak sektor ini lantaran adanya Peraturan Daerah (Perda) terbaru yang menurunkan besaran persentase setoran yang semula sebesar 30 persen menjadi 10 persen dari omzet parkir.

"Pajak parkir ini pasti turun karena memang dari perdanya, yang biasa juga 30 persen yang terkumpulkan dari omset itu sekarang cuma 10 persen," sampai Nurlia Dewi. 

Dengan adanya penurunan persentase setoran bagi wajib pajak tersebut, tentunya akan berpengaruh besar pada pendapatan daerah dari sektor ini. Sehingga target yang sebelumnya ditetapkan, sangat kecil kemungkinannya dapat direalisasikan, mengingat tahun anggaran 2024 tinggal menyisakan kurang lebih dua bulan lagi.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Wajib Bayar Pajak Pengelolaan Parkir Pantai Panjang ke Pemkot

"Kalau omzet mereka itu sejuta sebulan berarti yang disetorkan Rp 100 ribu, kalau omzet mereka itu Rp 10 juta berarti disetorkan satu juta. Nah, setoran ini juga tidak tidak baku artinya ini akan berubah ubah sesuai dengan banyaknya atau besarnya omzet yang mereka dapat," papar Nurlia Dewi.

Lebih jauh, Nurlia Dewi menuturkan jika pajak lahan parkir ini berbeda dengan  dengan retribusi parkir tepi jalan umum di Kota Bengkulu. Jika retribusi tepi jalan umum pihak Bapenda akan membuat SPT untuk Jukir (Juru Parkir) sebagai pengelola, sedang  untuk lahan parkir tidak menggunakan SPT dan langsung dengan NPWP wajib pajak.

"Pajak lahan parkir itu berbeda dengan retribusi parkir, kalau pajak parkir itu mereka punya lahan parkir dan 10% dari omset mereka itu disetorkan terlepas mereka buka jasa parkir atau tidak, harus tetap bayar," jelasnya.

Selain itu, untuk menentukan perkiraan omset per bulannya dari lahan parkir yang ada, Bapenda juga melakukan uji petik untuk menentukan estimasi pendpatan hingga pajak yang dibebankan.

"Uji petik itu menempatkan pegawai kami dalam satu periode tertentu untuk mensurvey omset dari pemilik lahan parkir.Setelah kita uji petik kita asumsikan sebulan tuh omsetnya sekian," singkatnya.

 

Kategori :