1. Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) - Sebagai pengelola komunikasi publik yang mengatur penyebaran informasi mengenai program ini kepada masyarakat.
2. Badan Gizi Nasional - Lembaga ini bertanggung jawab merancang program dan menentukan standar nutrisi yang akan disediakan untuk anak-anak.
3. Kementerian Keuangan - Berperan dalam alokasi dana dan persetujuan anggaran program, termasuk penyediaan dana operasional dan pilot project.
4. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan - Membantu dalam penjadwalan dan pelaksanaan distribusi makanan di sekolah-sekolah sesuai waktu belajar.
5. Sekolah dan Madrasah - Menjadi titik distribusi untuk penyaluran makanan bergizi ke anak-anak mulai dari PAUD hingga SMA di berbagai wilayah.
6. Pemerintah Daerah - Terlibat dalam koordinasi dan pelaksanaan program di wilayah masing-masing untuk memastikan distribusi berjalan lancar.
7. Masyarakat dan Orang Tua - Sebagai penerima manfaat langsung, mereka berperan dalam memantau agar anak-anak benar-benar mendapatkan makanan bergizi sesuai jadwal.