Radarkoran.com - Masyarakat yang tercatat sebagai wajib pajak diingatkan untuk bisa menuntaskan kewajibannya dalam membayar Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBBP2) tahun 2024.
Pasalnya Pemkab Lebong telah menetapkan batas akhir pembayaran PBBP2 pada 29 November 2024. Jika telat, wajib pajak akan dikenakan denda 1 persen dari nilai ketetapan pajak sebagai sanksinya.
Kabid Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos mengatakan saat ini proses penagihan PBBP2 saat ini masih berlangsung dilakukan oleh setiap pemerintah desa/kelurahan. Bahkan sejumlah pemerintah desa telah menyetorkan PBBP2 ke kas daerah dengan jumlah yang bervariasi.
"Dalam beberapa hari terakhir, banyak desa yang sudah melakukan setoran, ada yang mencapai 100 persen dan ada juga yang baru sebagian. Prosesnya memang bervariasi, " kata Mongin sapaan akrabnya.
Mongin berharap agar camat, kepala desa, dan lurah sebagai ujung tombak dalam penagihan PBBP2 dapat memaksimalkan upaya penagihan kepada setiap wajib pajak di wilayah masing-masing. Apalagi saat ini waktu yang ada tinggal menyisahkan kurang dari satu bulan.
BACA JUGA:Masyarakat di Titik Rawan Bencana Diinggatkan Tingkatkan Kewaspadaan
Ditambahkannya setiap wajib pajak diberikan waktu hingga 29 November 2024 untuk melunasi PBBP2. Jika melewati batas waktu tersebut, akan dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar 1 persen dari nilai ketetapan pajak untuk setiap bulannya.
"Kami harap semua dapat membayar tepat waktu agar tidak terkena sanksi denda," demikian Mongin.
Diketahui, target PAD dari sektor PBBP2 mengalami kenaikan signifikan menjadi Rp 3,08 miliar dalam APBD Perubahan 2024. Kenaikan target PBBP2 dalam APBD Perubahan 2024 disebabkan oleh penyesuaian tarif sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Target ini ditujukan kepada 32.332 wajib pajak yang tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Lebong.