Pemda Diingatkan Pentingnya Validitas Data LPPD 2024

Kamis 07 Nov 2024 - 17:46 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Dalam penyusunan dan penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tahun 2024, setiap pemerintah daerah (Pemda) di wilayah ini diminta untuk dapat memastikan ketelitian atau menyampaikan data secara valid terhadap indikator yang dibutuhkan dalam pengisian laporan.

Hal demikian diingatkan Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bengkulu, Drs. Khairil Anwar, M.Si saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) persiapan penyusunan dan penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tahun 2024 kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu bertempat di Gedung Serbaguna Provinsi Bengkulu pada Kamis, 7 November 2024.

Pada kesempatan tersebut, Khairil menuturkan jika  penyusunan LPPD adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020. Maka setiap Pemda dapat mengikuti ketentuan dalam regulasi yang ada. 

"Setiap pemerintah daerah wajib menyampaikan LPPD-nya paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran," tutur Khairil.

Ia juga menekankan akan pentingnya pemerintah daerah dalam penyusunan LPPD untuk mengacu pada indikator kinerja kunci (IKK) yang mencakup IKK makro, outcome, dan output dalam LPPD. Sehingga data yang disajikan harus memiliki validitas dan akuntabilitas tinggi.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Dorong Pembukaan Rute Penerbangan Baru

"IKK ini menjadi faktor penting dalam mengukur kinerja pemerintah daerah. Saya harap setiap perangkat daerah dapat melaksanakan penyusunan LPPD dengan serius, bukan sekadar melaporkan secara administrasi, tetapi juga dengan langkah konkret untuk mencapai kinerja sesuai kewenangan masing-masing," sampainya.

Lebih jauh, Khairil juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah dengan kategori kinerja LPPD tertinggi akan mendapatkan penghargaan presiden berupa piagam kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, sesuai ketentuan Pasal 70 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Untuk itu, setiap pemerintah daerah harus bisa mengoptimalkan penyusunan LPPD masing-masing.

"Informasi dan kebijakan terbaru dari pemerintah pusat terkait penyusunan LPPD akan sangat bermanfaat dan dapat diimplementasikan dalam sistem informasi elektronik LPPD (E-LPPD) di Bengkulu," paparnya. 

Menutup sambutannya, Khairil Anwar mengajak seluruh peserta untuk serius mengikuti kegiatan bimtek ini hingga selesai. Sehingga semua materi yang disampaikan oleh para pemateri dapat dipahami dengan baik.

"Terima kasih kepada bapak dan ibu yang telah hadir pada kegiatan ini. Kehadiran Anda menunjukkan komitmen dalam mempersiapkan penyusunan LPPD secara serius. Saya harap bapak dan ibu dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius hingga akhir," tutupnya. 

Kategori :

Terkait