Potensi Penambahan Tersangka Korupsi DPRD Kepahiang Tetap Ada, Jaksa: Kita Lihat Fakta Persidangan

Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang--JIMMY/RK
Radarkoran.com-Dalam mengupas perkara korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang hingga saat ini telah berhasil menahan sebanyak 10 tersangka, termasuk 2 unsur pimpinan DPRD Kepahiang periode 2019-2024.
Kasus ini sendiri, sesaat lagi akan berlabuh ke meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Teranyar, 3 tersangka yang merupakan ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang, terlebih dahulu melakukan tahap II yakni, pelimpahan dari penyidik ke penuntut umum. Terhadap kasus ini, banyak yang bertanya-tanya apakah ada kemungkinan penambahan tersangka baru atau tidak?
Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, Mh menyatakan bahwa, penambahan tersangka bisa saja terjadi. Namun untuk memastikan hal tersebut, ia mengatakan akan melihat seperti apa fakta di persidangan nanti.
"Untuk sementara ini kami cukup dengan 10 tersangka, perkara ini akan segera kami limpahkan ke PN Tipikor. Namun kita lihat fakta persidangan nanti seperti apa," ujar Kasi Pidsus.
Menurut Kasi Pidsus, jika nantinya memang dana korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang tahun 2021-2024 ini, ada yang mengalir ke pihak-pihak lain di luar 10 orang tersangka yang telah ditetapkan, maka pihaknya akan segera menindaklanjutinya.
"Tentu akan ditindaklanjuti, namun untuk memastikan hal itu kita lihat pada fakta persidangan nanti," sambungnya.
Sekadar mengulas kembali bahwa, Dalam rangka memulihkan Kerugian Negara (KN) yang ditimbulkan dalam perkara korupsi di DPRD Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2021-2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu saat ini sudah mengamankan berbagai macam aset dan barang mewah milik 10 tersangka.
BACA JUGA:Kerugian Tembus Rp 37 M, Kejari Kepahiang Siapkan 9 JPU: Jalani Sidang Dugaan Korupsi DPRD Kepahiang
Informasi dihimpun, sedikitnya ada 16 aset tak bergerak berupa tanah beserta bangunan di atasnya milik 10 orang tersangka, 5 aset bergerak berupa kendaraan roda 2 dan 4, serta 14 barang bukti yang bernilai ekonomis tinggi, seperti tas, jam tangan dan kaca mata serta uang tunai senilai Rp 4,8 miliar yang saat ini sudah berhasil diamankan dari tangan masing-masing tersangka.
Bukan cuma itu saja, saat ini juga ada beberapa aset berupa 14 aset tak bergerak berupa tanah yang sudah dilakukan pemblokiran dan 9 aset bergerak yang saat ini dilakukan pemblokiran, dan hanya tinggal menunggu persetujuan dari pengadilan untuk dilakukan proses sita. Namun banyak yang bertanya-tanya, apakah seluruh aset yang disita ini mampu memenuhi KN yang telah ditimbulkan? mengingat berdasarkan hasil akhir penghitungan ulang BPKP wilayah Bengkulu, KN dugaan korupsi di DPRD Kepahiang ini sudah mencapai Rp 37 miliar.
BACA JUGA:Mobil Istri Salah Satu dari Tersangka Kasus Korupsi DPRD Kepahiang Tabrak Pembatas Jalan
Menjawab pertanyaan ini, Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, SH membenarkan bahwa penyitaan aset ini dilakukan sebagai pengganti kerugian negara yang belum dipulihkan. Hanya saja terkait nilainya, nanti akan dihitung langsung oleh pihak yang memang berkompeten.
"Seluruh aset ini disita sebagai pengganti kerugian negara yang telah ditimbulkan. Sementara itu, untuk memastikan nilai seluruh aset yang disita ini, nanti akan dilakukan langsung oleh pihak yang memang berkompeten," demikian Kasi Pidsus.