Radarkoran.com - Serangkaian penyidikan kasus judi online yang melibatkan pegawai oknum Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi masih terus dilakukan pihak kepolisian. Sejak awal hingga sekarang, pihak kepolisian sudah menetapkan 18 orang sebagai tersangka termasuk oknum pegawai Komdigi. Hanya saja memang, masih ada satu tersangka berinisial A masih dalam pelarian dan dalam pengejaran pihak berwenang atau masih buron.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sekarang timnya masih bekerja keras untuk menangkap tersangka inisial A yang masih buron.
"Sampai sekarang sudah ada 18 tersangka yang ditetapkan, namun satu orang masih buron dan terus dalam pengejaran," ungkapnya, Senin 11 November 2024.
Diungkapkan, kasus judi online yang sekarang tengah dilakukan proses tak hanya melibatkan masyarakat biasa, tetapi juga pegawai dari Kemenkomdigi.
Bahkan dari total 18 tersangka yang telah ditetapkan, 10 tersangka adalah oknum pegawai Kemenkomdigi. Sedangkan, 8 sisanya merupakan warga sipil yang diduga terlibat dalam operasi jaringan judi online ini.
"Jadi, dari 18 orang tersangka, 10 adalah pegawai Kemenkomdigi dan sisanya 8 orang merupakan warga biasa yang berperan dalam jaringan ini," tambah Kombes Ade Ary.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 11 orang terkait aktivitas Judol, 10 di antaranya merupakan pegawai hingga staf ahli di Komdigi.
BACA JUGA:Denny Cagur dan Puluhan Artis Diduga Terlibat Promosi Judi Online, Siapa Saja?
Pascapenangkapan yang dilakukan, 11 orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya menggeledah markas jaringan Judol yang diduga dioperasikan oleh pegawai Komdigi di sebuah ruko kawasan Galaksi Grand City, Bekasi, Jawa Barat pada Jumat siang, 1 November 2024.
Kombes Pol Ade Ary menyatakan, 10 orang tersebut menyalahgunakan kewenangan mereka dalam mengawasi laman judi online. Mereka berwenang untuk memblokir laman Judi online yang beroperasi di Indonesia, tapi sebaliknya mereka juga terlibat dalam praktik Judi online tersebut.
Adapun 10 oknum tersebut melindungi 1.000 situs judi online. Bahkan dari kinerja terlarang yang dilakukan ke-10 oknum pegawai Komdigi dapat komisi Rp 8,5 juta per situs.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra juga mengatakan, diduga 10 oknum Komdigi melindungi 1.000 situs judi online supaya tidak terblokir. Cara kerjanya, oknum Pegawai Komdigi yang belum diketahui identitasnya melindungi 1.000 situs Judol yang dijaga agar tidak kena blokir.
Sementara, 4.000 situs yang dilaporkan ke atasannya untuk diblokir. Dari itu semua, 10 oknum pegawai Komdigi mengaku sudah mendapatkan Rp 8,5 juta dari tiap situs judi online yang tidak terblokir.
"Dari hasil menjaga tersebut, ia bahkan bisa memberi upah sejumlah pegawai admin dan operator senilai Rp 5 juta per bulannya. Para pegawai tersebut bekerja di ruko yang dijadikan semacam 'kantor satelit'. Mereka bekerja dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB," demikian Kombes Wira.