Radarkoran.com - Dalam tahanan, Tom Lembong atau dengan nama lengkap Thomas Trikasih Lembong menulis sebuah pesan dan pesan itu diunggah melalui akun Instagram pribadinya. Tom Lembong merupakan mantan Menteri Perdagangan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan korupsi impor gula yang terjadi pada tahun 2015-2016 lalu dan sekarang sudah ditahan.
Tom Lembong membagikan surat yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya pada Sabtu, 9 November 2024. Sekarang akun tersebut dikelola oleh timnya melalui kuasa hukum.
Dilansir bacakoran.com dari bacakoran.co, Selasa 12 November 2024, dalam pesan yang ditulis Tom Lembong menyampaikan rasa terima kasih mendalam kepada semua pihak yang telah mendukung dan membantu proses hukum yang dihadapinya sekarang.
Dirinya juga berjanji akan bersikap kooperatif selama penyelidikan berlangsung, dengan harapan dapat mengungkapkan kebenaran dan menegakkan keadilan. "Saya menghargai kinerja profesional dari Kejaksaan Agung dan berharap kasus ini ditangani secara adil," tulis Tom dalam suratnya.
Di akhir pesan, Tom lembong juga menyampaikan kecintaannya kepada tanah air. Bahkan dirinya memastikan jika tetap berkontribusi bagi Indonesia meskipun tengah berada dalam situasi sulit. "Semoga tuhan selalu bersama kita dan menunjukkan jalan yang terbaik untuk Indonesia," sampainya.
Sebagai informasi, dalam kasus impor gula yang menyeret Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan tersangka lainnya DS, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI. Keduanya diduga terlibat dalam manipulasi perizinan impor gula yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 400 miliar.
BACA JUGA:Tom Lembong Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Segini Total Kekayaanya!
Kasus ini berawal dari impor gula dengan jumlah yang sangat besar, yakni sekitar 4,36 juta ton pada tahun 2015 dan 5,2 juta ton pada 2016.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar mengatakan, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam kebijakan impor gula.
Disebutkan, Tom Lembong diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan terkait kebijakan impor gula tahun 2015-2016.
Dalam kebijakan impor gula kristal mentah (GKM), Tom Lembong memberikan izin kepada pihak yang tidak berwenang untuk mengolah GKM menjadi gula kristal putih (GKP).
Berdasarkan aturan yang berlaku, yakni Keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014, hak impor GKP hanya diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kasus ini masih terus didalami oleh Kejaksaan Agung, dan Tom Lembong kini menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di rutan sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.
"Pascaditetapkan sebagai tersangka, Tersangka TTL ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ungkap Abdul Qohar dikutip dari bacakoran.co pada Rabu 30 Oktober 2024.