Radarkoran.com - Disebutkan, ada puluhan honorer K2 teknis administrasi gagal ikut tes PPPK 2024. Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS menjadi peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) PPPK 2024 tahap I, lantaran surat keterangan pengalaman kerja tidak linier.
Padahal, honorer-honorer ini sudah bekerja hingga puluhan tahun. Karena itu, mereka minta tolong bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto supaya bisa
tetap bisa diangkat menjadi PPPK pada seleksi tahun ini.
Koordinator wilayah Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi (FHTTA) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Arfi'i menjelaskan, sebanyak 40 honorer K2 dari Dinas PUPR Sumut ikut mendaftar seleksi PPPK 2024, tapi dinyatakan tidak memenuhi syarat. Padahal mereka masuk dalam database BKN dan sudah memiliki SPTJM dari Gubernur Sumut.
Arfi'i menerangkan, dalam proses seleksi penerimaan PPPK 2024, mereka harus mendaftar dan mengambil formasi ke OPD lain, sebab Dinas PUPR Sumut tempat bekerja tak mengusulkan formasi. Hal ini diketahui dari pengumuman yang dikeluarkan Setprov Provinsi Sumatera Utara No: 800.1.B.2/564/2024 tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2024.
"Karena hal tersebut, sebagian besar honorer pada Dinas PUPR Sumatera Utara dinyatakan tidak memenuhi syarat. Ya alasan TMS dari verifikator adalah pengalaman di bidang kerja tidak sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar," kata Arfi'i, Kamis 14 November 2024.
TMS tersebut 100 persen dialami tenaga honorer K2 di Dinas PUPR yang sudah mengabdi lebih dari 30 tahun sejak 1992 hingga saat ini. Mereka pun saat ini masih aktif bekerja dengan masa kerja sebagai honorer yang sudah mencapai 19 sampai 32 tahun.
BACA JUGA:Honorer Harap Persiapkan Diri, Pendaftaran PPPK Tahap II Dibuka
Arfi'i mengungkapkan kekecewaannya lantaran masa kerja belasan hingga puluhan tahun itu malah dibalas dengan predikat TMS alias tidak layak diangkat menjadi ASN PPPK.
Ini bertolak belakang dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Republik Indonesia No. 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK 2024. Pada poin 1 sampai 3 memutuskan jika kebutuhan diperuntukkan untuk penyelesaian bagi pelamar eks honorer K2 (eks THK II) yang terdaftar dalam pangkalan database BKN, tetapi kenyataan yang mereka alami berbanding terbalik dengan kondisi saat ini.
"Terlepas dalam mekanisme seleksi yang sedang berjalan saat ini, kita berharap adanya keadilan untuk kami sebagai tenaga honorer yang sampai sekarang masih aktif bekerja agar juga bisa merasakan menjadi ASN," ujarnya.
Arfi'i pun menambahkan, 40 honorer K2 yang TMS merasa tidak mendapatkan keadilan. Mengingat pengalaman kerja mereka dianggap tidak relevan. Lalu, pengalaman kerja mereka yang sudah mencapai puluhan tahun masih juga tidak pantas untuk mendapat kesejahteraan status sebagai ASN.
Mewakili kawan-kawannya, Arfi'i berharap pemerintah memberikan kesempatan kepada mereka, untuk bisa mengikuti tahapan selanjutnya di dalam proses seleksi PPPK 2024. "Pak presiden tolonglah kami. Ibu MenPAN-RB dan Kepala BKN berikan kita kesempatan sebagai reward atas pengabdian panjang kami selama ini," demikian Arfi'i.