Radarkoran.com - Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap kasus prostitusi di salah satu rumah bedeng di Desa Air Meles Bawah Kecamatan Curup Timur.
Bahkan dari lokasi itu, Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan AR (34), seorang wanita yang diduga berperan sebagai mucikari. Termasuk salah seorang PSK berinisial FT (20). Keduanya langsung diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kepada penyidik, AR mengakui perbuatannya. Diakuinya perannya sebagai mucikari baru dilakukannya 4 bulan terakhir.
"Sebelumnya kita mendapat laporan bahwa ada praktik prostitusi di wilayah tersebut. Dan benar saja, saat kita melakukan penggrebekan, sedang terjadi praktik prostitusi di bedengan milik AR, " jelas Kapolres Rejang Lebong AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Denyfita Mochtar, S.TrK didampingi KBO Reskrim Iptu Hendripus.
Diketahui AR berperan sebagai muncikari dengan melakukan tindak pidana penjualan orang (TPPO) di bedangan yang ia tempati. Adapun motif dan modus operandinya, tersangka AR yang diduga selaku muncikari dalam sehariannya mencari pelanggan serta menghubungkan PSK untuk dilakukan prostitusi di kamar rumah yang telah disediakan. Yakni dengan memberikan tarif harga sebesar Rp 200 ribu, dengan rincian Rp 150 ribu untuk PSK, dan Rp 50 ribu untuk biaya sewa kamar.
BACA JUGA:Gelar Operasi Pekat, Polres Rejang Lebong Sasar Pabrik Arak Bali
"Saat tangkap tangan, ditemukan seorang perempuan bernama FT (di dua PSK) baru saja selesai melayani persetubuhan terhadap 2 orang laki-laki yang merupakan pelanggannya. Di mana atas kejadian tersebut, pelaku AR dan seorang perempuan bernama FT serta barang bukti yang ada di tempat kejadian, di bawa dan diamankan ke Polres Rejang Lebong guna dilakukan proses hukum," lanjutnya.
"Untuk terduga PSK hanya kita berikan sosialisasi, sedangkan yang ditahan hanya muncikarinya saja. Sementara itu sampai saat ini, kita masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini," imbuhnya.
Atas perbuatan yang dilakukannya, AR dikenakan pasal 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, atau Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP.
"AR terancam hukuman pidana minimal 1 tahun penjara dan maksimal 6 tahun penjara, " singkatnya.