Radarkoran.com - Data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rejang Lebong, terdapat puluhan Kades dan ratusan perangkat desa di Kabupaten Rejang Lebong belum gajian.
Hal ini disebabkan karena masih ada puluhan desa di wilayah Kabupaten Rejang Lebong yang belum mengajukan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap kedua 2024.
Kepala Dinas PMD Rejang Lebong, Suradi Ripai, SP, M.Si melalui Kasi Pengelolaan Keuangan Desa, Musdalifa, SE mengatakan, masih ada kurang lebih 77 desa lagi yang belum mencairkan ADD tahap kedua. Rinciannya, 67 desa belum menyampaikan berkas pengajuan ke Dinas PMD, dan 10 desa lainnya dalam proses verifikasi di Dinas.
"Salah satu penggunaan ADD ini adalah untuk membayar gaji perangkat desa, " sampainya.
Desa-desa yang sama sekali belum mengajukan berkas usulan ADD ke Dinas PMD, ia menyebutkan, posisi sekarang beberapa diantaranya masih proses verifikasi di tingkat kecamatan. Sementara itu, desa yang berkas pengajuannya sudah masuk ke BPKD Rejang Lebong saat ini ada 45 desa.
"Ada 45 desa berkasnya sudah masuk ke BPKD," lanjutnya.
BACA JUGA:Ungkap Kasus Prostitusi, Polres Rejang Lebong Amankan Mucikari, Segini Tarifnya
Adapun besaran ADD tahap dua ini, lanjut Musdalifa, sebesar 25 persen yang di dalamnya salah satunya untuk pembayaran gaji kades dan perangkat desa bulan Oktober, November dan Desember 2024.
"Jadi dari 25 persen itu untuk pembayaran insentif kades serta perangkatnya untuk 3 bulan terakhir. Karena untuk yang bulan Januari sampai dengan September kemarin itu sudah include melalui pencairan ADD tahap pertama yang besarannya 75 persen," jelas dia.
Sebelumnya, Kepala Dinas PMD Rejang Lebong, Suradi Ripai, SP, M.Si, mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu pihaknya telah melayangkan surat ke seluruh desa yang terdapat di 14 kecamatan dalam Kabupaten Rejang Lebong agar masing-masing pemerintah desa segera menyiapkan dokumen untuk pencairan ADD tahap kedua tahun 2024.
"Karena dengan telah masuk triwulan keempat ini, ADD yang besarnya 25 persen itu sudah bisa dicairkan oleh desa. Dan karena mengingat waktu juga, kami ingatkan kepada masing-masing desa agar segera memproses dan mengajukan pencairan ADD secepatnya," tegas Suradi.
Hal ini supaya nanti seluruh perangkat desa termasuk Kades hingga seluruh lembaga desa seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ini bisa mendapatkan insentif, terutama siltap dan biaya operasional.
"Ya karena yang bakal nerima siltap ini bukan cuma kapala desa saja, tapi juga ada perangkat dan BPD yang insentifnya dibayarkan melalui ADD," singkatnya.