Radarkoran.com - Suami gadaikan SK PPPK istri, uangnya dihabiskan bersama selingkuhan, hingga berjung penganiayaan. Hal itulah yang dilakukan oleh RA (31) kepada istrinya sendiri, Sri Wulandari (30).
Akibatnya RA sudah dilaporkan telah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada pihak kepolisian. Penganiayaan itu dilakukan RA kepada istrinya dengan cara menceikik leher korban hingga meludahi korban.
Tidak sampai disitu saja, korban juga diancam akan dibunuh jika tidak menuruti keinginannya untuk rujuk.
Karena memang antara korban dan suaminya sudah pisah ranjang beberapa bulan terakhir.
Mirisnya lagi, Sri Wulandari yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) awalnya dipaksa untuk menggadaikan SK PPPK oleh sang suami. Selanjutnya, uang hasil gadai SK tersebut justru dihabiskan oleh suami korban bersama selingkuhannya.
Bahkan belakangan ini korban mengalami penganiayaan hingga berujung laporan kepada pihak kepolisian. Kejadian penganiyaan ini terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
BACA JUGA:Gubernur Tekankan Pegadaian Fokus Salurkan KUR Syariah
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon mengatakan telah menerima laporan yang disampaikan korban. Bahkan terduga pelaku yang tak lain adalah suami korban sendiri sudah diamankan di Polres OKU guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Korban mengalami kekerasan fisik dalam rumah tangga yang dilatari masalah ekonomi," ungkap Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon dikutip dari sumateraekspres.bacakoran.co, Minggu 17 November 2024.
Disampaikan Iptu Ibnu Holdon didampingi Kanit PPA Satreskrim Polres OKU Ipda Indra Syah Putra, pemicu terjadinya tindak KDRT terhadap korban ini dilatarbelakangi oleh persoalan himpitan ekonomi.
Ditambah lagi tindakan tersangka yang secara sengaja menggadaikan SK PPPK atas nama korban yang rupanya dipakai bukan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya dengan korban, melainkan untuk menjalin hubungan terlarang dengan selingkuhannya.
Akibatnya, kedua pasangan suami istri tersebut merenggang hingga pisah ranjang dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Belakangan tersangka mencoba membujuk korban untuk pulang ke rumah, namun hal itu tak direspons korban.
Tidak terima atas penolakan sang istrinya untuk rujuk, terduga pelaku melakukan tindakan KDRT terhadap korban. Korban dianiaya dengan cara dicekik lehernya hingga meludahi korban, tak cukup sampai di situ yang kian membuat korban kian shock, tersangka juga mengancam bakal menghabisi nyawanya apabila tak menuruti keinginannya untuk rujuk.
"Tersangka berhasil kita tangkap saat hendak menjemput korban di depan Hotel The Zuri Baturaja pada Kamis, 14 November 2024 dan langsung dibawa ke Polres OKU guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.