Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Dimulai, Honorer Diingatkan Jangan Bertindak Nekat

Minggu 17 Nov 2024 - 17:30 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Pendaftaran PPPK 2024 tahap II dimulai Minggu 17 November dan berakhir pada 31 Desember 2024. Diketahui, lowongan pendaftaran PPPK 2024 tahap II disediakan bagi para honorer non-database BKN. Yakni honorer non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun masa pengabdian. 

Lowongan PPPK 2024 tahap II juga untuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah. Namun, khusus untuk formasi guru PPPK 2024 tahap II yang dapat melamar yakni guru non-ASN yang terdata aktif di dalam Dapodik sebagai guru di sekolah negeri pada instansi yang sama minimal 2 tahun atau 4 semester secara terus-menerus. 

Dikutip Radarkoran.com dari situs resmi kemdikbud, bahwa yang dimaksud lulusan PPG merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru yang terdaftar di dalam pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbudristek RI. Nah para calon pelamar PPPK 2024 tahap II harus belajar pengalaman atau kejadian yang muncul pada pendaftaran seleksi PPPK tahap I lalu.

Maksudnya, beragam penyebab pelamar PPPK 2024 tahap I dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) harus menjadi perhatian, agar tidak mengalami hal serupa. Perlu pula diketahui, data Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panselnas CASN 2024 mencatat jumlah pelamar PPPK 2024 tahap I sebanyak 251.965 orang. 

Pelamar yang melakukan submit 249.666. Sedangkan pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) mencapai 9.332 orang. Menyangkut hal ini, Sahirudin mengungkapkan, masalah yang dialami honorer berstatus TMS adalah banyak yang terkendala pada surat keterangan pengalaman kerja.

Sedangkan kesalahan umum yang menyebabkan pelamar PPPK 2024 tahap I dinyatakan TMS adalah ketidaksesuaian antara bidang yang dilamar dengan pengalaman kerja. 

BACA JUGA:Akan Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Begini Penjelasan Mendikdasmen

"Seperti petugas laundry yang bekerja di RSUD, mendaftar pada Dinas Perpustakaan, ini jelas tidak relevan," ujarnya. 

Disebutkan juga bahwa banyak pelamar yang terlalu berpatokan pada jenjang pendidikan tanpa mempertimbangkan bidang tugas yang dibutuhkan.

"Mereka seperti memaksakan diri untuk melamar pada formasi yang membutuhkan kualifikasi pendidikan lebih tinggi, padahal mereka bisa saja melamar pada formasi yang sesuai dengan pengalaman kerja mereka," tambahnya.

Menghadapi persoalan seperti ini, Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui BKPSDM Kabupaten Nunukan, termasuk ketika menemukan beberapa pelamar yang memalsukan data masa kerja, langsung dinyatakan TMS."Terhadap pelamar yang bertindak nekat dengan melakukan tindakan-tindakan konyol, panitia daerah langsung menyatakan TMS, tanpa diberi kesempatan melakukan sanggahan," pungkasnya.

Kategori :