Dewan Dorong Honorer Non Database Masuk Skema Outsourcing

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM--GATOT/RK
Radarkoran.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu mendorong penerapan skema outsourcing untuk mencover para tenaga honorer non database Badan Kepegawaian Negara (BKN) di wilayah Bengkulu.
Skema outsourcing atau menggunakan jasa pihak ketiga tersebut dinilai menjadi satu-satunya peluang bagi honorer non database BKN untuk kembali bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM mengatakan, sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) No 20 tahun 2023 tentang Aparatus Sipil Negara (ASN), ASN yang diakui itu hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu, regulasi lainnya menyatakan untuk PPPK harus berasal dari honorer yang sudah masuk database BKN. Sehingga, bagi para honorer yang tidak masuk database BKN tidak tercover dengan baik.
"Para honorer non database ini, berharap untuk dapat kembali mengabdi di pemerintahan, tapi belum terakomodir. Dan peluang itu masih tetap ada, salah satunya dengan skema outsourcing," ungkap Edwar.
Ia menambahkan, sejauh ini Pemprov Bengkulu belum menerapkan skema outsourcing untuk mengakomodir para honorer tersebut. Namun jika nantinya sudah bisa diterapkan, pihaknya meminta honorer non database ini dapat diutamakan.
BACA JUGA:7 Pejabat Eselon II Pemprov Bengkulu Dilantik
"Jika outsourcing ini bisa diterapkan, tentunya dapat memenuhi harapan mereka, disamping kebutuhan tenaga kerja di lingkungan pemerintah daerah (Pemda)," ujar Edwar yang merupakan Politisi PDI Perjuangan tersebut.
Lebih jauh dikatakan Edwar, ada beberapa posisi yang bisa diterapkan dengan skema outsourcing, seperti petugas jaga malam atau security, pramusaji, dan cleaning service dilingkungan Pemda.
"Ketika Pemprov Bengkulu menerapkan penggunaan tenaga kerja melalui outsourcing, sangat dimungkinkan pada beberapa jenis pekerjaan, sehingga aspirasi para honorer non database BKN ini dapat diakomodir," tambah Edwar.
Adanya skema outsourcing ini, pemerintah dapat mengurangi beban administrasi sekaligus memberikan kepastian bagi para honorer non database yang selama ini mengisi berbagai posisi di instansi pemerintah.
"Dengan outsourcing, hak-hak mereka bisa lebih terjamin, sementara pemerintah tetap mematuhi ketentuan undang-undang. Jadi, kita minta BKD bisa bekerja sama dengan penyedia jasa outsourcing, agar tenaga honorer non database yang selama ini telah bekerja bisa tetap diakomodir," tutup Edwar.