Radarkoran.com - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK memiliki setumpuk permintaan. Apa saja? PPPK minta regulasi mutasi, relokasi, dan tambahan penghasilan pegawai atau TPP sebesar Rp 2 juta.
Tetapi permintaan tersebut menurut Ketua ASN PPPK 2022 Provinsi Riau, Eko Wibowo merupakan hal wajar. Sebab menurutnya, perekrutan PPPK 2019 hingga 2024 berfokus kepada honorer yang notabene sudah bekerja bertahun-tahun.
Mereka bekerja pada instansinya namun kemudian pascarekrutmen hanya sebagian yang bisa tetap mengajar di sekolah. Sebagiannya lagi terlempar jauh bahkan ada yang mengundurkan diri, sebab tidak bisa berpisah dari keluarganya.
"Apa yang dilakukan oleh Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk meninjau kembali aturan penempatan guru PPPK, kami nilai sudah sangat tepat, dan kami juga sangat mengapresiasinya," kata Eko Wibowo, Minggu 17 November 2024.
Dia mengungkapkan, untuk menjadi ASN PPPK membutuhkan pengorbanan serta perjuangan besar dari guru honorer. Namun, tidak sedikit yang terpaksa mundur sebab lokasi mengajarnya sangat jauh. Mereka harus mengubur impiannya menjadi ASN PPPK.
Dicontohkannya, penempatan guru PPPK SMAN/SMKN/SLB yang kabupaten/kota yang berbeda dengan alamat rumahnya. "Sangat kasihan sekali mereka harus meninggalkan keluarganya, suami/istri dan anak," ucapnya.
BACA JUGA:Soal PPPK, Sekda Sebut Akan Ada Perekrutan Tahun 2025
Oleh karena itulah, kata Eko Wibowo, mereka berharap Mendikdasmen Abdul Mu'ti membuat regulasi tentang mutasi dan relokasi guru PPPK memberikan kemudahan dan kenyamanan agar guru bisa mengajar. Dia juga menambahkan, kalau para guru bekerja dengan perasaan hati tenang, pasti keluarga aman. "ASN PPPK juga memohon kepada Mendikdasmen Abdul Mu'ti agar tidak lagi membebankan guru dengan tugas administrasi. Hapus PMM aplikasi Merdeka Belajar supaya guru fokus mengajar serta mendidik di kelas. Apa mau kami setiap hari webinar dan workshop? Sehingga kami sering meninggalkan kelas," paparnya.
Eko Wibowo juga memohon agar pemerintah menaikkan gaji guru PPPK dan honorer non sertifikasi, serta tenaga kependidikan atau Tendik. Ya alasannya,
karena mereka tidak ada tambahan gaji selain gaji pokok dan TPP. "Nominal TPP harus sama dengan PNS sampai tingkat daerah. Ya kalau bisa TPP Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta per bulan," ucapnya.
Eko Wibowo menambahkan, jenjang karier ASN PPPK sama dengan PNS, sebab sampai sekarang Undang-undang ASN Tahun 2023 belum ditindaklanjuti.
Dia juga menyinggung persoalan guru PPPK yang kontraknya pendek. Pemerintah seharusnya melindungi guru dengan memberikan SK PPPK hingga pensiun. "SK guru PPPK harus diperpanjang secara otomatis, dipekerjakan hingga pensiun. Untuk mencapai itu, perlu kerja sama pemerintah pusat serta daerah," demikian Eko Wibowo.