Digerebek di Kamar Hotel, Terduga Mucikari Prostitusi Online di Kepahiang Diamankan Polisi

Senin 18 Nov 2024 - 18:10 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu melakukan penggerebekan dugaan prostitusi online di dalam kamar hotel, pada 6 November 2024 kisaran pukul 22.00 WIB. Dikatakan, dari penggerebekan yang dilaksanakan di salah satu hotel yang ada di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu tersebut, kepolisian mengamankan terduga pelaku seorang perempuan berinisial AM (24) warga Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang. 

Terduga pelaku AM diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang sebab diduga sebagai mucikari yang juga warga Kabupaten Kepahiang. Tindakan dia menjajakan korban berinisial MU (25) kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 600 ribu sekali kencan. 

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munaryanto, S.IK didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK melalui Kanit PPA, Aiptu. Dedi, SH menyampaikan, dari penggerebakan prostitusi online di dalam kamar hotel tersebut, pihaknya mengamankan terduga pelaku Am sebagai mucikari.

Penggerebekan ini dilakukan Unit PPA Polres Kepahiang setelah mendapatkan informasi jika terjadi dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berlokasi di sebuah kamar hotel, yang terletak di wilayah Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang. 

"Saat kami gerebek, ternyata benar adanya. Di sana (Kamar hotel, red) kami amankan korban dan terduga pelaku yang diduga sebagai mucikari. Sekarang terduga pelaku sebagai mucikari sudah kami amankan untuk dilakukan proses hukum lanjutan," terang Kanit Dedi pada Senin 18 November 2024. 

BACA JUGA:Pemdes Pungguk Meranti Bangun Jalan Rabat Beton DD 2024

Lebih lanjut dijelaskan oleh Kanit Dedi, penggerebekan dugaan prostitusi online di dalam kamar hotel hingga terduga mucikari warga Kepahiang diamankan, berawal dari 6 November 2024 kisaran pukul 22.00 WIB. Saat digerebek di dalam kamar hotel, ditemukan seorang perempuan sebagai korban. 

"Seorang perempuan tersebut atau korban mengaku sebagai pekerja seks bersama seorang wanita yang mengaku sebagai mucikari. Jadi dalam perkara ini terduga mucikari asal Kepahiang tersebut menawarkan korban kepada pria hidung belang dengan harga Rp 600 ribu per sekali kencan," papar Kanit Dedi.

Dari pengakuan terduag mucikari asal Kepahiang ini, dirinya menawarkan korban kepada hidung belang sebasar Rp 600 ribu sekali kencan. Namun dari nilai itu, uang yang diberikan kepada korban hanya sebesar Rp 400 ribu. Sementara mucikari mendapatkan fee sebesar Rp 200 ribu. 

"Korban diberikan uang oleh mucikari sebesar Rp 400 ribu setelah menyelesaikan pekerjaannya. Sementara dia (Mucikari, red) mengambil keuntungan dari mempekerjakan korban dari hasil melayani tamu atau pria hidung belang sebesar Rp 200 ribu," demikian Kanit Dedi.

Kategori :