Radarkoran.com - Pascaditangkap Unit PPA dan Buser Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu, AM (24) warga Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang saat sudah ditahan di Polres Kepahiang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
AM (24) diamankan karena diduga berperan sebagai mucikari dalam kasus prostitusi online yang diungkap Polres Kepahiang. Belakangan diketahui, AM merupakan seorang janda. Kepada penyidik, AM mengaku terpaksa menjadi seorang mucikari prostitusi online lantaran terlilit himpitan ekonomi.
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munaryanto, S.IK didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK melalui Kanit PPA, Aiptu. Dedi, SH menyampaikan, dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan terhadap AM, dirinya nekat menjadi mucikari prostitusi online lantaran terlilit ekonomi. AM merupakan seorang janda anak satu, sehingga harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Dari pengakuannya, AM nekat menjalani profesi jadi mucikari prostitusi online lantaran terlilit ekonomi. Karena dia seorang janda dan menghidupi satu anaknya, sehingga harus bekerja sendiri untuk mendapatkan uang," sampai Kanit Dedi, Selasa 19 November 2024.
BACA JUGA:Digerebek di Kamar Hotel, Terduga Mucikari Prostitusi Online di Kepahiang Diamankan Polisi
Masih dari pengakuan AM, lanjut Dedi, AM sudah menjalani profesi jadi mucikari prostitusi online selama satu bulan terakhir. Sementara uang yang didapatkan, tidak lain untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"AM sudah selama satu bulan belakangan ini berprofesi sebagai mucikari prostitusi online. Selama satu bulan juga, sudah beberapa kali hidung belang yang menggunakan jasanya sebagai mucikari," demikian Kanit Dedi.
Diberitakan sebelumnya, Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu melakukan penggerebekan dugaan prostitusi online di dalam kamar hotel, pada 6 November 2024 kisaran pukul 22.00 WIB.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan AM (24) yang berperan sebagai mucikari. AM menjajakan korban berinisial MU (25) kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 600 ribu sekali kencan. Dari nilai itu, uang yang diberikan kepada korban hanya sebesar Rp 400 ribu. Sementara mucikari mendapatkan fee sebesar Rp 200 ribu.
Penggerebekan ini dilakukan Unit PPA Polres Kepahiang setelah mendapatkan informasi jika terjadi dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berlokasi di sebuah kamar hotel, yang terletak di wilayah Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang.