Radarkoran.com - Data UPTD Samsat Lebong terdapat puluhan kendaraan dinas (randis) milik Pemkab Lebong yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Terkait hal ini, UPTD Samsat Lebong telah mengirimkan surat pertama kepada Pemkab Lebong terkait tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut. Namun, surat pertama tersebut belum sepenuhnya diindahkan, karena hanya sebagian kendaraan yang melakukan pembayaran.
Kepala Bidang Aset, Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Gundala, SH, mengingatkan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kendaraan dinas dengan tunggakan pajak untuk segera menyelesaikan kewajibannya.
"Kami tegaskan, agar OPD yang ada tunggakan pajak kendaraan dinas, segera diselesaikan secepatnya," katanya.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU), Andri Yunesta, S.Sos, menyampaikan bahwa pembayaran pajak randis masih minim meskipun telah dikirimkan surat pertama.
BACA JUGA:Mantan Kepala UPTD Dinas Lingkungan Hidup Jadi Tersangka Korupsi
UPTD Samsat Lebong berencana mengirimkan surat kedua dalam waktu dekat, dengan harapan tunggakan pajak kendaraan dinas segera diselesaikan.
Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan berakhir pada 30 November 2024, sehingga mendesak untuk segera menyelesaikan pembayaran.
"Surat kedua akan kami kirimkan dalam minggu ini. Kami imbau agar segera melakukan pembayaran pajak kendaraan dinas," kata Andri Yunesta.