Radarkoran.com - Presiden Prabowo Subianto tegas dalam melawan pelaku koruptor. Presiden Prabowo menempatkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan aset pada urutan ke-5 dari 40 usulan Prolegnas (Program Legislasi Nasional) Jangka Menengah 2025-2029.
Langkah Presiden Prabowo dinilai baik oleh pengamat hukum dan pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho. Hal ini juga membuktikan bahwa pemerintah serius dalam memberantas korupsi secara sistematis.
"Menempatkan RUU Perampasan Aset pada posisi 5 besar menunjukkan kalau pemerintahan saat ini memahami urgensi instrumen ini dalam memberantas korupsi. Ini bukan hanya simbolis, tapi langkah strategis memperkuat sistem hukum kita," kata Hardjuno beberapa hari lalu.
Hardjuno juga menyampaikan, RUU Perampasan Aset merupakan elemen krusial untuk menyita aset hasil kejahatan tanpa melalui proses pidana panjang. Model ini dikenal sebagai Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), yang sudah terbukti efektif di banyak negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris.
"Indonesia harus segera mengadopsi mekanisme ini untuk menutup celah hukum yang sering dimanfaatkan pelaku koruptor. Dengan regulasi yang jelas ini, negara bisa mengambil kembali kekayaan publik yang telah diselewengkan, untuk kepentingan masyarakat luas," papar Hardjuno.
BACA JUGA: Soal Penempatan Guru PPPK, Kemendikdasmen Kirim Surat kepada Presiden Prabowo
Dia juga menilai, dengan pengusulan ulang RUU ini sebagai bukti bahwa pemerintahan saat ini tidak gentar menghadapi tantangan politik yang sebelumnya menggagalkan pembahasan RUU tersebut di periode lalu.
"Keberanian ini sangat patut diapresiasi. Ini bukan sekadar janji, tetapi bentuk nyata dari komitmen Presiden Prabowo dalam memberikan efek jera bagi koruptor," ujar Hardjuno.
Selain itu, dia menekankan kalau regulasi seperti RUU Perampasan Aset bukan hanya soal pengembalian aset, namun juga tentang memperkuat supremasi hukum dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
"RUU ini merupakan alat yang tidak hanya membantu pemulihan aset negara, tapi juga menunjukkan keseriusan negara dalam menegakkan keadilan. Saya yakin, dengan dorongan politik yang kuat, RUU ini akan segera disahkan menjadi Undang-undang," kata Hardjuno.
Dia turut mengingatkan pentingnya implementasi yang berhati-hati supaya regulasi ini tidak disalahgunakan, seperti halnya penerapan prinsip kehati-hatian di Inggris. "RUU ini harus diterapkan dengan prinsip hak asasi manusia dan keadilan hukum, supaya tidak menimbulkan ketidakadilan baru," terangnya.
Maka dari itu, Hardjuno berharap DPR dapat menunjukkan komitmen yang sama dengan pemerintah guna mempercepat pembahasan RUU ini. "DPR harus sejalan dengan visi pemerintah. Jangan biarkan kesempatan ini terbuang lagi seperti periode sebelumnya," ujar dia lagi.
Untuk diketahui, sebelumnya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam keterangan resminya ketika mendatangi rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Jakarta, mengatakan pihaknya sudah meletakkan usulan RUU Perampasan Aset di urutan ke-5 dari 40 usulan RUU Prolegnas 2025–2029.
Supratman mengatakan, pemerintah sebelumnya juga sudah mengusulkan RUU Perampasan Aset pada prolegnas periode sebelumnya, namun pembahasan itu terganjal dinamika politik hingga akhirnya tidak tuntas di Komisi III DPR. Kini, pemerintah kembali mengajukan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas agar RUU tersebut dapat dibahas hingga akhirnya dapat disetujui untuk disahkan sebagai Undang-undang oleh DPR.