Radarkoran.com - Pemerintah Indonesia akan memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai tahun depan tepatnya Januari 2025.
Kenaikan PPN 12 persen sejalan dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Kenaikan PPN 12 persen yang ditetapkan oleh pemerintah mendapatkan tentangan dari sejumlah pihak. Hanya saja ada sejumlah barang dan jasa yang dikenakan kenaikan pajak 12 persen dan ada juga barang dan jasa yang tak kena kenaikan pajak 12 persen. Dengan kenaikan pajak sebesar 12 persen yang ditetapkan pemerintah, sehingga per januari 2025 mendatang akan diberlakukan.
Tujuannya, untuk mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri. Dengan penerimaan pajak yang meningkat (PPN 12 persen), diharapkan penggunaan utang menjadi berkurang dan stabilitas ekonomi negara terjaga dalam jangka panjang. Melansir situs Kementerian Keuangan, berikut daftar barang kena kenaikan PPN 12 persen :
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Misalnya barang elektronik yang dibeli di pusat perbelanjaan.
-Impor BKP dan/atau pemanfaatan JKP Tak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Misalnya: layanan streaming film dan musik.
- Ekspor BKP dan/atau JKP oleh PKP
BACA JUGA: Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Kabag Ops , Ada Dugaan Pembunuhan Berencana?
- Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan. Misalnya, PPN atas bangunan.
- Penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.
Adapun Barang Kena Pajak (BKP) merupakan barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN yang kini diubah dengan n UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Pengaturan cakupan BKP bersifat "negative list", dalam artian bahwa pada prinsipnya seluruh barang merupakan BKP, kecuali ditetapkan sebagai barang yang tidak dikenai PPN.
Kenaikan PPN akan membuat barang dan jasa yang biasa dikonsumsi publik sehari-hari menjadi semakin mahal. Barang-barang itu dikenakan pajak selama penjual berstatus PKP atau Pengusaha Kena Pajak.