Cegah Money Politic, Bawaslu Lebong Gelar Patroli Pengawasan di Masa Tenang

Senin 25 Nov 2024 - 08:57 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Masa tenang Pilkada 2024 akan dimanfaatkan Bawaslu Kabupaten Lebong untuk menggelar patroli pengawasan ke seluruh wilayah Kabupaten Lebong.

Salah satu sasaran patroli pengawasan pada masa tenang ini adalah mencegah praktik money politic yang berpotensi terjadi mendekati hari pemungutan suara, 27 November 2024 mendatang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lebong, Acep Pebrian Utama, S.TP, M.AP 

mengatakan patroli pengawasan pada masa tenang tersebut akan melibatkan sejumlah pihak. Mulai dari Centra Gakumdu hingga jajaran pengawas di tingkat kecamatan dan pengawas desa/kelurahan. 

"Patroli pengawasan masa tenang ini rencananya akan dilaksanakan mulai 24 hingga 25 November 2024 mendatang, " kata Acep.

Acep menambahkan tujuan dilaksanakannya patroli pengawasan pada masa tenang ini pertama adalah untuk mencegah praktik money politik menjelang hari pemungutan suara.

BACA JUGA:Bawaslu Lebong Gelar Apel Siaga Pilkada 2024

"Patroli ini akan dilaksanakan secara mobile artinya bergerak dari lokasi satu ke lokasi lain, " jelasnya.

Selain mencegah praktik money politic, lewat patroli pengawasan masa tenang yang mereka lakukan ini untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas kampanye yang dilakukan oleh masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebong. Kampanye yang dimaksud mulai dari pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), pertemuan terbatas, pertemuan tertutup atau jenis kampanye lainnya.

"Patroli ini juga untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas kampanye saat masa tenang, " lanjut Acep.

Masa kampanye Pilkada 2024 sendiri diketahui berakhir pada 23 November 2024. Artinya mulai 24 November tidak ada lagi aktivitas kampanye yang dilaksanakan. 

"Jika pada masa tenang ini masih ditemukan aktivitas kampanye atau bahkan politik uang, kami pastikan akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Misalnya ada indikasi yang mengarah pada pidana pemilu maka akan dibawa ke Gakumdu untuk ditindaklanjuti, " demikian Acep.

Kategori :