Pelajar Terseret Prostitusi Online, Jajakan ke Pria Hidung Belang Gunakan Aplikasi Michat

Selasa 26 Nov 2024 - 09:56 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Epran Antoni

Radarkoran.com - Pelajar terseret prostitusi online, jajakan korban ke pria hidung belang gunakan aplikasi Michat. 

Nampaknya belakangan ini pihak kepolisian gencar - genacnya membongkar praktik prostitusi online atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Tapi misinya lagi, terduga pelaku atau tersangka merupakan pelajar yang masih berumur 18 tahun. Sementara korbannya yang juga masih di bawah umur mekar (14)_bukan nama sebenarnya dan Kembang (25)_bukan nama sebenarya. 

Diketahui, modus tersangka atau pelajar yang terlibat prostitusi online tersebut sebut saja, Gagah (18)_bukan nama sebenarnya. Pelajar atau tersangka tersebut menawarkan atau menjajakan ke lelaki hidung belang gunakan aplikasi Michat. 

Dalam prosesnya, bahwa pelajar tersebut bisa menyediakan perempuan muda yang bisa diajak berhubungan badan. 

Sementara tarifnya, terhadap 2 korban yang dijajakan berbeda. Untuk Mekar bukan nama sebenarnya itu tarifnya sebesar Rp 400 ribu, sementara korban Kembang_bukan nama sebenarya Rp 300 ribu. 

Kejadian Pelajar terseret prostitusi online, jajakan korban ke pria hidung belang gunakan aplikasi Michat terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan. 

BACA JUGA:Janda Tersangka Mucikari Prostitusi Online di Kepahiang Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolres OKU, AKBP. Kevin Leleury, SIK, MSi melalui Kasat Reskrim, AKP. Mukhlis, SH, MH didampingi Ps Kanit PPA Bripka Yudhi Ardiansyah Putra mengatakan, awalnya pelajar yang sekarang sudah ditetapkan tersangka ini menjajakan dua korbannya kepada pria hidung belang dengan menggunakan aplikasi Michat. 

Selanjutnya, masih dengan mengggunakan aplikasi Michat tersangka mengirimkan foto - foto korbannya ke pria hidung belang tersebut hingga terjadilah prostitusi online. 

"Tarifnya sebesar Rp 400 ribu dan sebesar Rp 300 ribu. Setelah kedua korban tiba di kontrakan dan bertemu pelanggan, tersangka mendapatkan keuntungan Rp50 ribu dari setiap transaksi," ungkap Mukhlis.

Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga mengamkan barang bukti berupa uang tunai Rp700 ribu, handphone (hp) merek Realme C11, dan Oppo A18. Lalu, baju daster lengan pendek, baju lengan panjang pink, dan  celana panjang pink. 

Kategori :