Radarkoran.com - Tak dapat undangan memilih?, warga Kepahiang masih bisa nyoblos dan masuk DPK.
Sejatinya, H-1 pencoblosan atau menjelang 27 November 2024 masyarakat Kabupaten Kepahiang sudah mendapatkan undangan memilih yang dibagikan oleh KPPS se Kabupaten Kepahiang.
Tapi mungkin, tak dapat undangan dan tidak pula terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan merupakan warga Kabupaten Kepahiang yang dibuktikan dengan administrasi kependudukan dipastikan bisa nyoblos dan bisa menyalurkan hak suarnya di TPS dan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Hanya saja memang, kesempatan untuk nyoblos atau menyalurkan hak suara tersebut bisa dilakukan setelah pukul 12.00 WIB dan itupun jika surat suara masih tersedia di TPS.
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE mengatakan, jika tidak mendapatkan undangan dan tidak terdaftar dalam DPT dan benar - benar merupakan warga Kepahiang yang dibuktikan dengan administrasi kependudukan (bisa KK atau KTP), maka bisa menyalurkan hak suara. Tapi proses nyoblos yang dilakukan setelah pukul 12.00 WIB dan seluruh pemilih yang terdaftar dalam DPT sudah menyalurkan hak suaranya.
"Tidak dapat undangan dan tidak terdaftar di DPT maka akan masuk dalam DPK dan bisa menyalurkan hak suaranya," kata Anthaka.
BACA JUGA:Ini TPS yang Akan Digunakan 3 Calon Bupati Kepahiang Salurkan Hak Pilihnya
Selanjutnya, berkaitan dengan DPK ini terdapat juga sejumlah syarat atau ketentuan yang telah ditetapkan. Seperti, pemilih DPK hanya dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berada di RT atau RW sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP atau KK.
Selain itu, KPPS juga mencatat pemilih yang masuk DPK tersebut dan dilaporkan ke KPU.
"Tidak punya undangan dan tidak terdaftar sebagai DPT intinya bisa menyalurkan hak suaranya. Jika misalnya surat suara di TPS sudah habis, maka bisa ke TPS lainnya asalkan sesuai dengan RT atau RW berdasarkan administrasi kependudukan," demikian Anthaka.