Kebijakan Baru soal Guru PPPK, Kemendikdasmen Tinggal Tunggu Surat Resmi

Kamis 28 Nov 2024 - 16:58 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti dalam beberapa kali kesempatan mengungkapkan, bahwa wacana mengenai penempatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sekolah swasta. Hal tersebut dinilai dapat menjadi solusi untuk sekolah swasta yang mengalami kekurangan guru akibat tenaga pengajarnya lulus seleksi PPPK dan ditugaskan di sekolah negeri. 

Nah, kabar terbaru, pemerintah sudah memutuskan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat mengajar di sekolah swasta mulai tahun 2025. Abdul Mu’ti juga menyampaikan, kebijakan tersebut sudah disetujui MenPAN-RB Rini Widyantini sebagai upaya mengatasi permasalahan ketidakmerataan distribusi guru. 

"Iya, sudah disetujui oleh Men-PAN. Jadi, guru swasta yang lolos PPPK itu dapat mengajar di swasta," jelas Mendikdasmen Abdul Mu'ti dalam keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa 26 November 2024. 

Menteri Abdul Mu'ti mengatakan bahwa keputusan tersebut sudah disetujui oleh Men-PAN-RB Rini dan tinggal menunggu penerbitan surat resmi. Menurut Menteri Abdul Mu'ti, hal itu menjadi kabar baik untuk para guru, terutama sekarang lebih dari 100 ribu guru swasta yang sudah berstatus PPPK. Namun, belum ditempatkan di sekolah negeri. 

"Memang belum seluruhnya bisa didistribusi. Karena itulah sesuai pembicaraan kami dengan Men-PAN, guru PPPK itu bisa mengajar di swasta," jelas Abdul Mu'ti.

BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024, BKN Ingatkan Cetak Kartu Ujian Segera Berakhir

Dia menilai rasio antara jumlah guru serta murid di Indonesia pada dasarnya sudah ideal, sehingga tantangan utama dalam pendidikan dasar dan menengah ialah distribusi guru yang belum merata, khususnya pada daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T.

Penempatan guru PPPK ini sebelumnya juga mendapatkan perhatian dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dalam arahannya pada acara Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta, juga menggarisbawahi permasalahan tersebut. 

Wapres Gibran menyebutkan kalau ada provinsi dengan kondisi sekolah yang kelebihan guru, sementara ada provinsi lain yang kondisi sekolahnya mengalami kekurangan guru sehingga distribusi guru, khususnya yang berstatus PPPK menjadi pekerjaan rumah Kemendikdasmen. 

"Jadi silakan nanti bapak ibu selama rapat koordinasi dapat memberikan masukan lantaran jumlah guru kita itu belum merata. Ada provinsi tempat-tempat yang kelebihan guru, ada provinsi tempat-tempat yang kekurangan guru. Ini nanti tentunya menjadi PR untuk Pak Menteri," demikian Wapres Gibran.

Kategori :