Guru PPPK di Kepahiang Berpotensi Jabat Kepala Sekolah: Begini Penjelasan Kepala Dikbud Kepahiang

Guru PPPK bisa jadi Kepala Sekolah--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu memastikan bahwa, guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kepahiang ini, berpotensi menjabat sebagai seorang Kepala Sekolah (Kepsek). Ini disampaikan langsung oleh Kepala Dikbud Kepahiang, Dr. Nining Fawelly Pasju, S.Pt, MM saat disambangi Radarkoran.com di ruang rapatnya, pada Rabu 18 Juni 2025.

Dijelaskan Nining, Hal ini tertuang jelas dalam Permendikdasmen Nomor 7 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Pada aturan tersebut, dijelaskan bahwa guru PPPK memang berkemungkinan untuk diangkat sebagai seorang Kepsek.

"Memang ada perubahan dari aturan lama ke aturan yang baru, di dalam aturan yang terbaru yaitu Permendikdasmen Nomor 7 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, seorang guru PPPK memang berkemungkinan untuk diangkat menjadi Kepsek," ujar Nining.

Kendati demikian lanjut Nining, untuk dapat diangkat menjadi seorang Kepsek, guru PPPK harus terlebih dahulu memenuhi sejumlah kriteria. Salah satu syarat wajib yang harus sudah dipenuhi adalah, guru yang bersangkutan wajib memiliki pengalaman sebagai guru selama 8 tahun.

"Walaupun baru beberapa tahun diangkat sebagai PPPK, yang penting guru yang bersangkutan sudah memiliki pengalaman mengajar selama 8 tahun. Untuk di Kabupaten Kepahiang sendiri, sebetulnya sudah ada banyak yang memenuhi kriteria ini," sambungnya.

BACA JUGA:Mutasi Kepala Sekolah di Kepahiang: 31 Kepala SDN Aman? Lainnya Ada Promosi dan Non Job

BACA JUGA:8 Desa di Kecamatan Muara Kemumu Selesai Bentuk Koperasi Merah Putih

Meskipun bisa diangkat menjadi seorang kepala sekolah, namun Nining juga menjelaskan bahwa guru PPPK yang bersangkutan kemungkinan hanya akan menjabat sebagai kepala sekolah di sekolah tempat ia mengajar itu sendiri. Sebab hal ini lantaran guru PPPK dibatasi dengan kontrak kerja dengan instansi tempat mereka diangkat, dan tidak diperbolehkan berpindah sekolah sebelum kontrak kerja berakhir.

"Karena mereka terikat kontrak, jadi memang harus mengabdi di sekolah itu selama masa kontraknya berakhir. Nah untuk guru PPPK yang diangkat menjadi kepala sekolah, maka dia akan memimpin di sekolah tempat ia mengajar itu sendiri," demikian Nining.

Selain itu, ada beberapa aturan lainnya yang termaktub di dalam Permendikdasmen Nomor 7 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah ini, diantaranya wajib memiliki golongan III c saat pengangkatan, terdaftar dalam aplikasi KSPS yang merupakan Sistem Informasi Manajemen Penugasan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan