Oknum Guru Calon PPPK di Bengkulu Tengah Dipastikan Batal Dilantik

DILANTIK : Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si memastikan, oknum guru honorer yang tersandung hukum batal dilantik sebagai PPPK.--CANDRA/RK
Radarkoran.com - Oknum guru honorer di Kabupaten Bengkulu Tengah sudah dipastikan tidak akan dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal tersebut terjadi lantaran ulahnya sendiri. Apa? Oknum guru yang berinisial AM (30) tersebut tersangdung kasus hukum, serta dia sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bengkulu Tengah.
Informasi tersebut disampaikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah. Disampaikan pula,
oknum guru AM ini terlibat kasus asusila. Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si membenarkan kabar tersebut.
"Iya, oknum guru honorer ini batal dilantik walaupun sebelumnya telah ditetapkan lulus seleksi PPPK tahap I. Sekali lagi saya pastikan, oknum peserta PPPK yang terlibat persoalan hukum dipastikan yang bersangkutan tidak dilantik. Selain karena tersandung kasus hukum serta sudah ditetapkan tersangka, yang bersangkutan juga tidak bisa hadir dalam pelantikan karena sudah ditahan," terang Kaban yang akrab disapa Lipi, Senin 9 Juni 2025.
Kapolres Bengkulu Tengah Polda Bengkulu, AKBP. Totok Handoyo, M.Si menyampaikan, Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah berhasil mengungkap 10 kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Dia menuturkan, kasus ini merupakan laporan yang diterima dari bulan Januari hingga Mei 2025.
Salah dari kasus tersebut dialami oleh seorang siswi SMP yang ada di Bengkulu Tengah. Korban mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan oknum guru honorer yang berada di sekolahnya. Tidak hanya sekali, berdasarkan laporan, oknum guru honorer ini sudah 2 kali melancarkan aksinya pada korban.
BACA JUGA:Kapan PPPK Tahap I Dilantik? Bupati Bengkulu Tengah: Tunggu Anggaran dari Pusat
BACA JUGA:Alhamdulillah! Jalan Pungguk Ketupak–Penembang Sudah Hotmix
"Oknum guru ini merupakan tenaga honorer di sekolah tersebut. Oknum guru ini sudah melancarkan aksinya sebanyak dua kali kepada korban. Berdasarkan informasi yang kami terima, oknum guru ini lulus seleksi PPPK tahap I," terang Kapolres Totok Handoyo.
Sebegaimana diberitakan sebelumnya, penangkapan terhadap oknum guru AM dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban pada 15 Mei 2025. Kronologi, pada 15 Mei lalu, bibi korban mendatangi rumah orangtua korban serta menyampaikan kalau korban sudah dirudapaksa oleh pelaku di salah satu desa di Bengkulu, tepatnya di sebuah rumah kosong.
"Pelaku melancarkan aksinya sebanyak dua kali, yakni pada bulan Februari 2025 di rumah kosong dan di rumah pelaku. Awal terungkapnya kasus ini, ketika korban bercerita kepada bibinya. Usai mendengarkan cerita korban, bibi korban melaporkan kejadian tersebut ke orang tuakorban. Selanjutnya, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada kami," papar Kapolres Totok Handoyo.
Pelaku ditangkap di GOR Bengkulu saat ingin bermain futsal. Sekarang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dalam melancarkan aksinya, tersangka berjanji akan menikahi korban. Namun karena tidak kunjung menepati janji, korban memilih menceritakan kejadian ini kepada bibinya.
Di sisi lain, Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah Lipi menginformasikan pelantikan PPPK tahap I akan dilaksanakan pada bulan Juni ini. Semua persiapan sudah dilakukan, tinggal menetapkan pelaksanaan pelantikan yang disesuaikan dengan jadwal bupati. Selain itu, belum dipastikannya tanggal pelantikan ini lantaran BKPSDM Bengkulu Tengah masih menunggu transfer pembayaran gaji PPPK dari pemerintah pusat.