Radarkoran.com - Sabtu 30 November 2024, seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lebong dijadwalkan secara serentak akan mulai melaksanakan pleno rekapitulasi perolehan suara pada pelaksanaan Pilkada 2024.
Pleno tingkat kecamatan ini merupakan salah satu tahapan rekapitulasi perolehan suara secara berjenjang yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lebong. Baik itu dalam pemilihan bupati dan wakil bupati maupun gubernur dan wakiln gubernur Bengkulu.
Ketua KPU Kabupaten Lebong, Yoki Setiawan, S.Sos menjelaskan sesuai dengan PKPU nomor 18 tahun 2024, PPK diberikan waktu 28 November hingga 3 Desember 2024 untuk melaksanakan pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada 2024.
"Untuk kabupaten Lebong, pleno tingkat kecamatan akan dilaksanakan 30 November 2024 serentak di 12 PPK, " kata Yoki.
Yoki memperkirakan, pleno tingkat kecamatan akan berlangsung 1 hingga 2 hari. Namun semua tergantung dari dinamika yang terjadi saat pelaksanaan pleno itu sendiri.
Selanjutnya, PPK yang sudah tuntas melaksanakan pleno langsung kembali mendistribusikan logistik Pilkada 2024 ke KPU Kabupaten Lebong. Jika seluruh PPK tuntas melaksanakan pleno, baru selanjutnya KPU Lebong akan menjadwalkan pelaksanaan pleno rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten.
BACA JUGA: Rehab Masjid Agung Kembali Diusulkan Tahun 2025, Segini Kebutuhan Anggarannya
"Sesuai PKPU 18 tahun 2024, pleno di tingkat kabupaten itukan terakhir 6 Desember. Kami menunggu dulu semua kecamatan melaksanakan pleno, setelah itu baru dijadwalkan, " tambah Yoki.
KPU Kabupaten Lebong meminta seluruh masyarakat untuk tetap bersabar menunggu hasil resmi rekapitulasi perolehan suara dari KPU. Sesuai dengan aturan yang ada, rekapitulasi perolehan suara Pilkada 2024 dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan hingga kabupaten dan tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.