APBD Provinsi Bengkulu Tahun 2025 Disahkan, Defisit Rp 76 Miliar

Sabtu 30 Nov 2024 - 09:13 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2025 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD tahun Anggaran pada Jumat, 29 November 2024.

Pengesahan dilakukan dengan penandatanganan oleh pimpinan legislatif DPRD dan pimpinan eksekutif Pemprov Bengkulu disaksikan ketua Fraksi-fraksi pada Rapat Paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2025, Pengambilan Keputusan dan Penandatanganan Keputusan Bersama pada Jumat, 29 November 2024 kemarin di Ruang Rapat DPRD Provinsi Bengkulu. 

Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. Sumardi, MM  yang juga diikuti oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rosjonsyah, S.IP, M.SI melalui zoom, Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Haryadi serta diikuti anggota dewan lainnya, jajaran instansi vertikal, pimpinan OPD dan pihak terkait lainnya.

Selain persetujuan pengesahan Raperda menjadi Perda, delapan juru bicara (jubir) setiap fraksi DPRD Provinsi Bengkulu juga menyampaikan beberapa pandangan atau masukan untuk menjadi pertimbangan Pemprov menjalankan kebijakan kedepan.

Seperti yang disampaikan jubir Partai PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bengkulu, Sonti Baskara menyatakan setuju dengan RAPBD TA 2025 yang dijadikan Perda Bengkulu. Namun dirinya meminta Pemprov Bengkulu dalam hal ini gubernur dan jajarannya untuk dapat berupaya mengatasi persoalan defisit anggaran. 

BACA JUGA:Dukung Swasembada Pangan Presiden RI, Bengkulu Ekspress Gelar FGD

"Kepada saudara gubernur dapat meningkatkan dan menambah PAD atau pendapatan asli daerah dari penerimaan pajak retribusi dan sumber-sumber pendapatan lainnya dengan tidak menambah beban masyarakat, sehingga defisit anggaran setiap tahunnya tidak terjadi lagi, apalagi itu besar," ungkap Sonti Baskara yang merupakan Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu tersebut. 

Selain itu, pihaknya juga mendorong adanya percepatan penyerapan realisasi anggaran, sehingga tidak terjadinya sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) seperti tahun-tahun sebelumnya. 

"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, dengan pertolongan Tuhan yang maha kuasa fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyetujui Rancangan peraturan Daerah Tentang APBD Provinsi Bengkulu tahun 2024 disahkan," ujar Sonti. 

Dengan disahkan dan disetujui oleh masing-masing fraksi di DPRD Provinsi, pihak Legislatif meminta agar gubernur Bengkulu dan jajaran dapat segera menindaklanjuti catatan-catatan dan saran yang diberikan fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bengkulu.

"Dengan telah kita setujui Raperda APBD Tahun anggaran 2025 menjadi Perda, akan menjadi pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan di Provinsi Bengkulu kedepannya," kata Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi saat menutup sidang paripurna.

Terpisah, Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Haryadi sebagai Ketua Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) menyampaikan, dengan telah disetujui RAPBD menjadi Peraturan Daerah, selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi. 

"Kita bersyukur pembahsana dan pengesahan APBD 2025 sudah disahkan, dan secepatnya akan ditindaklanjuti dan akan kita kirimkan ke Kemendagri untuk mendapatkan evaluasi," ujarnya usai mengikuti rapat paripurna.  

Untuk diketahui, pengesahan APBD tahun anggaran 2025 disetujui dengan pendapatan berada pada angka Rp 2,920 triliun dan belanja daerah sebesar Rp 2,997 triliun. Sehingga adanya defisit anggaran sebesar Rp 76,912 miliar.

Kategori :