Radarkoran.com - Truk muatan akan dilarang melintas di wilayah Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Padang Ulak Tanding (UPPKB PUT) Kabupaten Rejang Lebong mulai 18 Desember 2024 mendatang. Kebijakan ini diambil guna mengantisipasi kemacetan saat libur natal dan tahun baru (Nataru).
Pengawas Satpel UPPKB PUT Rio Jangyo, S.Sos, M.Si mengatakan setiap tahun menjelang Nataru memang truk muatan dilarang melintas melewati UPPKB PUT.
Nantinya wilayah UPPKB PUT akan di jadikan sebagai rest area untuk para pengendara yang melintas. Apalagi biasanya, setiap tahun pasti pengendara yang melintas sangat padat dan ramai.
"Sesuai dengan yang diintruksikan dari Kemenhub RI, selama libur Nataru truk muatan dilarang melintas. Karena dikhawatirkan, jalan akan macet jika ada truk muatan yang ikut melintas di tengah keramaian pengendara yang ada," kata Jangyo.
Dia menyebutkan, larangan truk melintas di wilayah UPPKB PUT itu akan dimulai pada tanggal 18 Desember 2024, hingga tanggal 3 Januari 2025 nanti.
Hanya saja, lanjutnya, ada pengecualian untuk truk yang membawa muatan sembako atau logistik pangan. Di mana khusus untuk truk-truk tersebut, diperbolehkan melewati jalan lintas seperti biasanya.
BACA JUGA:Satu CJH Rejang Lebong Dipastikan Batal Berangkat
"Truk muatan memang tidak boleh melintas selama waktu yang sudah ditetapkan. Namun khusus untuk truk logistik pangan atau sembako, itu diperbolehkan lewat seperti biasanya. Jadi para supir truk wajib memahami hal tersebut," jelasnya.
Disamping itu dia juga mengatakan, pihak UPPKB PUT juga melakukan penempelan stiker di truk-truk. Dengan tujuan untuk mengingatkan dan mengimbau, agar para supir truk dapat memastikan kendaraan dalam keadaan aman saat libur Nataru nanti.
"Biasanya jalan pasti padat, karena banyak masyarakat dari luar daerah yang melintas di Rejang Lebong. Jadi dari jauh hari kita mengingatkan, agar para supir truk dapat memastikan kendaraannya dalam keadaan baik dan siap pakai. Jangan sampai karena lalai, nanti menyebabkan laka lantas selama di perjalanan," tutupnya.