Penempatan PPPK 2024 dan Masa Kontrak, Simak Pernyataan Terbaru Dirjen GTK

Minggu 08 Dec 2024 - 17:21 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Berdasarkan keterangan Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Ninik Suryani, bahwa penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 untuk guru masih menggunakan regulasi KepmenPAN-RB Nomor 348 Tahun 2024. 

Dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 348 tahun 2024, penempatan guru PPPK berdasarkan skala prioritas. Guru prioritas yang dimaksud adalah seluruh guru P1. "Jadi, guru P1 tetap prioritas. Mereka dihabiskan terlebih dahulu, baru non-P1 maupun honorer K2, guru honorer negeri, dan lulusan pendidikan profesi guru atau PPG," kata Dirjen Nunuk dikutip Radarkoran.com pada Minggu 8 Desember 2024. 

Terkait penempatan guru swasta ke sekolah asalnya, dikatakan Dirjen Nunuk, sesuai pernyataan Mendikdasmen Abdul Mu'ti, sejauh ini masih menunggu regulasi berupa peraturan presiden. Nah, Perpres ini masih berproses sehingga rujukan regulasi yang digunakan adalah KepmenPAN-RB Nomor 348 Tahun 2024. 

BACA JUGA:Simak! Bocoran KemenPAN-RB, Gagal CPNS 2024 Bisa Daftar Seleksi 2025

"Sesuai pernyataan dari bapak menteri, masih menunggu regulasinya. Pada prinsipnya pemerintah berupaya menampung semua aspirasi teman-teman dari sekolah swasta," papar Dirjen Nunuk. 

Lalu, bagiamana dengan masa kerja PPPK? Menanggapi pertanyaan ini, Dirjen Nunuk menegaskan sampai saat ini tetap kontrak. Namun, apakah sampai batas pensiun atau tidak, diterangkan Dirjen Nunuk, yang jelas perpanjangan kontrak akan terus dilakukan jika guru bersangkutan memiliki kompetensi.

"Kan ASN PPPK juga dinilai kompetensinya. Kalau minimal baik, maka dia akan diperpanjang (Kontraknya) sampai batas pensiun, tapi ada syaratnya yaitu penilaian kinerjanya harus baik," demikian Dirjen Nunuk. 

Kategori :