Ada Penolakan Dari Saksi, KPU Bengkulu Pastikan Tidak Pengaruhi Hasil Pleno

Senin 09 Dec 2024 - 09:01 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

 

Rusman menyebut, pengumuman status tersangka Rohidin dilakukan berdasarkan instruksi dari KPU RI melalui surat nomor 2735 yang diterima pada 26 November 2024.

 

"Kami sudah sampai dasar pengumuman itu. Dan kami hanya menjalankan perintah hierarkis sesuai surat KPU RI. Surat tersebut secara tegas meminta kami menyampaikan pengumuman itu," pungkasnya

Kategori :