Radarkoran.com - KPU Provinsi Bengkulu memastikan bahwa penolakan penandatanganan berita acara oleh salah satu saksi pasabgan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu tidak akan mempengaruhi hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi dan penetapan hasil Pilgub Bengkulu tahun 2024, yang digelar pada Sabtu, 07 Desember 2024 bertempat di Mercure Hotel Bengkulu.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono,SE mengatakan, pihaknya sebagai penyelenggara Pemilu menghormati apa yang menjadi keputusan dari saksi Paslon terkait penetapan hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi Bengkulu.
"Apapun sikap dan keputusan saksi Paslon terkait penetapan hasil perhitungan suara yang kita lakukan sebelumnya, kita hormati. Mereka memiliki hak untuk menerima ataupun menolak hasil yang ada," ungkap Rusman.
Rusman menambahkan, meskipun dari salah satu saksi paslon menolak menandatangani berita acara hasil penetapan hasil penghitungan suara Pilgub Bengkulu, hal tersebut tidak akan mempengaruhi hasil rekapitulasi yang ditetapkan.
"Meskipun ada saksi Paslon yang menolak, ini tidak akan mempengaruhi hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi yang ditetapkan," imbuh Rusman.
Sebelumnya, tim dari Paslon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2, Rohidin-Meriani menolak menandatangani berita acara penetapan hasil pleno rekapitulasi Pilgub Bengkulu. Penolakan tersebut mendasar pada keberatan atas tindakan KPU yang mengumumkan status tersangka Cagub Rohidin di TPS (Tempat Pemungutan Suara) saya pencoblosan.
Tindakan tersebut dinilai tanpa dasar hukum yang jelas serta dapat mempengaruhi pemilih dalam menentukan pilihan mereka kepada Paslon Romer (Rohidin-Meriani).
BACA JUGA:Meriahkan HUT Bakamla RI ke-19, Fun Run 10K Diselenggarakan
Terhadap persoalan ini, Rusman menyatakan jika pihaknya sudah menjelaskan dasar hukum KPU mengumumkan status tersangka Paslon Nomor Urut 2 di setiap TPS tersebut.