2024, Pemkab Kepahiang Pertahankan THL Sesuai Kemampuan APBD

Jumat 29 Dec 2023 - 19:31 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Candra Hadinata

KEPAHIANG RK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu mengakui masih membutuhkan keberadaan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melancarkan tugas pemerintahan. Terlebih, OPD-OPD yang ada di lingkup Pemkab Kepahiang masih kekurangan Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Masih dipertahankannya THL pada Tahun Anggaran (TA) 2024 diungkapkan oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kepahiang, Drs. Hartono, M.Pd, Jum'at 29 Desember 2023. Sekkab Hartono mengakui bahwa Pemkab Kepahiang masih membutuhkan THL untuk membantu tugas pemerintahan. Namun Sekkab Hartono belum dapat memastikan jumlah THL yang akan dipertahankan pada tahun depan.  

"Ya Pemkab Kepahiang masih membutuhkan THL, jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan APBD tahun depan. Tapi yang pastinya tidak ada penambahan THL dari jumlah yang lama. Melainkan bisa saja dilakukan rasionalisasi (Jumlah THL dikurangi), mengingat keterbatasan anggaran yang terjadi di APBD," jelas Sekkab Hartono.

Sementara itu, sebagaimana diketahui pemerintah berencana menghapus status tenaga honorer sejak November 2023 lalu. Rencana penghapusan tersebut berdasarkan amanat Undang-undang ASN Nomor 5 tahun 2014. Hanya saja, khusus opsi mengangkat THL atau honorer terknis jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK belum dilaksanakan oleh Pemkab Kepahiang.

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Rumahkan Ribuan THL per 31 Desember 2023

"Untuk pengangkatan PPPK melalui seleksi, baru dilakukan untuk guru dan tenaga kesehatan saja. Sementara tenaga harian lepas yang teknis, belum ada formasinya. Karena memang harus dikaji berdasarkan kemampuan keuangan daerah," terang Sekkab Hartono.

Disisi lain, lanjut Sekkab Hartono, pengangkatan THL teknis menjadi PPPK tersebut, Pemkab Kepahiang menunggu solusi dari pemerintah pusat, dalam hal ini terkait dengan kesiapan anggaran. Di mana anggaran tersebut dialokasikan pemerintah pusat melalui Dana Aloksi Umum (DAU) yang dialokasikan pada pemerintah daerah. (rfm)

Kategori :