Radarkoran.com- Sebagai upaya dalam memperkuat ketahanan pangan, Pemerintah Desa Sosokan Baru Kecamatan Muara Kemumu Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, memanfaatkan dana desa atau DD untuk membangun Jalan Usaha Tani (JUT), yang menghubungkan lahan pertanian dengan jalan desa.
Langkah ini diambil guna meningkatkan produktivitas pertanian dan meningkatkan kesejahteraan petani. Pembangunan jalan usaha tani merupakan program prioritas desa yang bersumber dari anggaran dana desa tahun 2024. Ini tersebut disampaikan Camat Muara Kemumu, Bidul. S.Sos ketika kegiatan Monev pembangunan JUT dan penyaluran BLT-DD periode IV kepada 70 KPM di halaman balai Desa Sosokan Baru, Selasa 10 Desember 2024.
"Dengan adanya jalan ini (JUT), petani bisa mengangkut hasil panen mereka lebih cepat dan efisien, mengurangi biaya sehingga pendapatan bisa meningkat. JUT sepanjang 604 meter progresnya hampir rampung, karena terkendala cuaca, pekerjaan sedikit terhambat," kata Camat Muara Kemumu Bidul.
Secara umum, Tim Monev Kecamatan Muara Kemumu menilai bahwa pelaksanaan pekerjaan jalan usaha tani di Desa Sosokan Baru sudah berjalan dengan baik, dan sesuai dengan perencanaan.
BACA JUGA:Komitmen Benahi Layanan, RSUD Kepahiang Gelar Forum Konsultasi Publik
"Ya kami memberikan apresiasi kepada pemerintah desa dan seluruh elemen masyarakat yang sudah bekerja keras dalam melaksanakan program-program pembangunan desa dengan baik dan terarah," ucapnya.
Pada kesempatan ini, Camat Bidul bersama dengan stafnya dan Kepala desa melakukan pendampingan penyaluran BLT-DD periode IV Oktober, November, dan Desember 2024 kepada 70 KPM. Setiap KPM menerima BLT-DD sebesar Rp 900.000 untuk 3 bulan.
Camat Muara Kemumu di acara tersebut berpesan kepada masyarakat yang menerima BLT-DD untuk menggunakan bantuan tersebut secara bijak. Bahwa BLT-DD bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu dan rentan, dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Uang ini bukan untuk dihambur-hamburkan, tapi untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, lauk pauk, serta kebutuhan pokok lainnya.
Bukan untuk membeli barang-barang seperti rokok, perhiasan, dan kebutuhan sekunder lainnya," demikian Camat Bidul.