Wacana Kenaikan Tarif Tol Bengkulu-Taba Penanjung, Pemprov Bengkulu Beri Tanggapan

Rabu 11 Dec 2024 - 18:43 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - PT Hutama Karya (HK) Persero segera melakukan penyesuaian tarif pada Tol Lubuk Linggau - Curup - Bengkulu, khususnya ruas Kota Bengkulu - Taba Penanjung. 

Hal ini menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum No. 3036 Tahun 2024 tentang penyesuaian tarif tol pada ruas tersebut. 

Dengan adanya penyesuaian tarif ini, maka tarif tol yang berlaku saat ini akan mengalami perubahan. Adapun besaran tarif tol Bengkulu-Taba Penanjung yakni untuk kendaraan golongan I sebesar Rp 22.000 lalu golongan II dan III Rp 33.000 dan golongan IV dan V sebesar Rp 44.000.

Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bengkulu, RA Deni menyampaikan, evaluasi besaran tarif ini memang menjadi wewenang dari pemerintah pusat melalui Kementerian PU, dan pembahasannya memang tidak melibatkan pemerintah daerah. 

"Kita memang mendengar akan dievaluasi, tapi  tidak mungkin tarifnya tidak dinaikkan," kata RA Deni. 

Ia menambahkan, evaluasi dan kenaikan tarif jalan tol ini tidak mungkin dihindari. Ada kebijakan yang harus dijalankan sesuai dengan regulasi terkait tarif tol. Dan kenaikan ini juga akan mempertimbangkan berbagai kriteria terutama terkait angka inflasi Bengkulu.

BACA JUGA:Angkutan Batu Bara Dilarang Beroperasi Siang Hari Saat Nataru

"Penetapan tarif itu langsung di mereka(kementerian PU,red), tidak ada pengaruhnya di kita," imbuh RA. Deni.

Ia menyebut, kebijakan peningkatan atau evaluasi tarif tol ini menjadi kewenangan dari pemerintah pusat.

"Kita tidak diikutsertakan dan itu memang hak mereka serta aturan yang mengatur mereka bisa meninjau sekian tahun untuk berapa besaran tarif yang bisa disesuaikan," ujar RA Deni.

Sebelumnya, Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menyampaikan, sejak beroperasi, jalan tol Bengkulu - Taba Penanjung ini mendapatkan antusiasme yang cukup baik dari pengguna. 

"Perlu dipahami bahwa penyesuaian tarif ini penting dilakukan demi menjaga iklim investasi jalan tol yang kondusif, yang berpengaruh pada keberlanjutan pengelolaan jalan tol. Kami juga memastikan bahwa pemberlakuan tarif baru ini akan diterapkan setelah dilakukan sosialisasi yang intensif serta mendapatkan feedback dari berbagai unsur pemangku kepentingan," jelas Adjib.

Adjib menambahkan, penyesuaian tarif tol ini juga sejalan dengan regulasi UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan Pasal 48 ayat (3) dan (4), yang mengatur bahwa penyesuaian tarif dapat dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi pemenuhan SPM (Standar Pelayanan Minimal).

Selain itu, dari aspek kemanfaatan, kehadiran Tol Bengkulu - Taba Penanjung telah memberikan manfaat bagi masyarakat dan sektor logistik di kawasan tersebut. Tol ini mampu memangkas waktu perjalanan dari Bengkulu ke Taba Penanjung secara signifikan.

"Jika melalui jalan nasional jarak tempuhnya 1 jam, lewat tol ini menjadi hanya 30 menit dan berdampak pada efisiensi waktu serta biaya perjalanan," singkatnya.

Kategori :