Banpol Batal Disalurkan untuk 9 Parpol Hasil Pemilu 2024, Ini Penyebabnya

Kamis 12 Dec 2024 - 17:32 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Pemkab Lebong batal menyalurkan dana Bantuan Partai Politik (Banpol) kepada 9 Parpol yang mendapatkan kursi hasil Pemilu Februari 2024 lalu.  

Penyebabnya karena sisa anggaran yang tersisa di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kurang dari kebutuhan yang ada. Sehingga diputuskan penyaluran Banpol untuk 4 bulan terhitung September-Desember 2024 batal disalurkan.

Plt Kepala Kesbangpol Kabupaten Lebong M. Ikhram, S.Sos menjelaskan jika ditahun 2024 penyaluran Banpol dilakukan 2 tahap. Tahap pertama disalurkan untuk 8 bulan kepada 10 Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Lebong hasil Pemilu 2019 lalu. Sementara pada tahap kedua, Banpol disalurkan untuk Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Lebong hasil Pemilu 2024. 

"Karena di tahun 2024 ini masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2019 habis, maka penyalurannya dilakukan 2 tahap. Mengingat Parpol yang berhak untuk mendapatkan Banpol ini adalah Parpol yang berhasil memiliki kursi di DPRD Lebong. Untuk Banpol tahap pertama sendiri sudah tuntas disalurkan, " kata Ikhram.

Ditambahkannya, anggaran hibah yang disiapkan untuk Parpol dalam APBD Lebong tahun 2024 ini yaitu kurang sedikit dari Rp 1,2 miliar. Setelah Banpol tahap pertama disalurkan, anggaran yang tersisa tinggal di angka Rp 360 juta. Sementara dengan ketetapan satu suara sah yang dihargai Rp 20.330, kebutuhan anggaran yang diperlukan berkisar Rp 420 juta.

BACA JUGA:Sport Center Lapangan Hatta Baru 60 Persen, Kabid Cipta Karya : Tinggal Tunggu Barang Sampai

"Jadi kurang sekitar angka Rp 60 juta. Setelah kami koordinasikan dengan BKD dan Parpol, sehingga diputuskan tidak mungkin untuk disalurkan. Jika dipaksankan maka hitung-hitungan satu suara sah juga tidak relevan, " tambah Ikhram.

Terkait hal ini, pihaknya berupaya akan tetap membayarkan sisa Banpol tersebut di tahun 2025. Jika tidak memungkinkan di APBD murni, maka akan diusulkan pada APBD Perubahan 2025 mendatang.

"Jadi sisa anggaran Banpol tahun 2024 ini masuk Silpa, " lanjutnya lagi.

Disisi lain ia mengingatkan jika dana Banpol tahap pertama yang sudah disalurkan dan diterima oleh Parpol hasil Pemilu 2019 untuk dapat dipertanggungjawabkan lewat laporan. Laporan pertanggungjawaban ini penting mengingat nantinya akan diperiksa oleh BPK.

"Kami berharap laporan tersebut bisa disampaikan sebelum tahun anggaran 2024 ini berakhir, " demikian Ikhram. 

Kategori :