Radarkoran.com - Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kepahiang diresmikan oleh MenPAN-RB, Rini Widyantini, pada Kamis 12 Desember 2024.
Peresmian MPP Kepahiang dilakukan secara virtual atau daring yang disaksikan langsung oleh Bupati Kepahiang, Dr. H. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM. IPU, Kepala OPD Kepahiang serta jajaran Forkominda di Kabupaten Kepahiang.
Dalam kesempatan itu, Bupati Kepahiang, Dr. H. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM. IPU mengatakan, MPP Kabupaten Kepahiang sudah diresmikan langsung oleh MenPAN-RB, Rini Widyantini bersamaan dengan 42 kabupaten/ kota lainnya di Indonesia.
"Hari ini, MPP Kepahiang resmi dilaunching oleh MenPAN-RB, Rini Widyantini secara virtual. Dengan sudah diresmikan, artinya sejumlah layanan publik juga sudah dibuka di MPP Kepahiang untuk masyarakat Kabupaten Kepahiang," kata bupati.
Bupati berharap MPP yang sudah diresmikan oleh MenPAN-RB Rini Widyantini agar bisa dimanfaatkan dengan baik oleh sejumlah pihak. Baik dari OPD Kepahiang sendiri maupun instansi vertikal di Kabupaten Kepahiang.
"Dalam artian masyarakat Kepahiang bisa mendapatkan pelayanan yang lengkap di MPP ini, selanjutnya OPD atau instansi vertikal juga menyediakan pelayanan publik di MPP ini," sampai bupati.
BACA JUGA: Debit Air Kurang, Ratusan Hektare Lahan Sawah di Karang Indah Kepahiang Terbengkalai
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kepahiang, Elva Mardiana, S.IP, M.Si mengatakan keberadaan MPP diharapkan dapat memudahkan masyarakat Kabupaten Kepahiang dalam mendapatkan pelayanan publik.
Masyarakat Kepahiang juga tidak perlu jauh - jauh dalam mendapatkan pelayanan publik dan hanya mendatangi MPP saja. Pasalnya di MPP sudah banyak layanan publik yang tersedia.
"Di MPP Kepahiang seluruh layanan publik akan tersedia. Jadi masyarakat Kepahiang hanya cukup mendatangi MPP saja untuk mendapatkan pelayanan, karena seluruhnya sudah lengkap," ujar Elva.
Untuk sekarang ini, tambah Elva, MPP Kepahiang melayani sebanyak 5 layanan publik. Yakni, perizinan milik DPM PTSP Kepahiang sendiri, Adminduk atau Pelayanan Administrasi Kependudukan, pelayanan publik dari Kejari Kepahiang, Posbakum dari Pengadilan Negeri Kepahiang dan pelayanan BPJS Kesehatan.
Tahun 2025 mendatang, pihaknya menargetkan ada 24 pelayanan publik sudah tersedia di MPP Kepahiang. Sehingga nantinya, masyarakat Kepahiang bisa mendapatkan kemudahan dalam hal layanan publik.
"Tahun 2025 mendatang kita targetkan 24 pelayanan di MPP Kepahiang. Jadi masyarakat jangan sampai tidak mengetahui adanya MPP Kepahiang, MPP Kepahiang bertempat di tepatnya sebelah Puskesmas Kepahiang. Jadi jika ada yang akan melakukan pengurusan 5 layanan publik yang disediakan, silahkan saja mendatangi MPP Kepahiang," demikian Elva.
Untuk diketahui, berdirinya MPP itu sendiri, dalam rangka mewujudkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Dimana masyarakat menuntut pemerintah untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan akuntabel tersebut. Dengan itupula diterbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MENPAN-RB) Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik sebagai terobosan dan inovasi untuk mewujudkan pelayanan yang prima. Mal Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut MPP merupakan tempat terlaksananya kegiatan penyelenggara layanan publik baik barang ataupun jasa pada suatu tempat dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, dan akuntabel.