Radarkoran.com - Salah seorang Kepala Desa (Kades) inisial TH (47), yang seharusnya menjadi contoh dan panutan masyarakatnya, malah memberikan contoh yang tidak patut untuk ditiru. Bagaimana tidak, oknum Kades tersebut ditangkap kepolisian lantaran dirinya diduga terlibat kasus Narkoba jenis sabu.
Selain oknum Kades yang diamankan, ada tiga rekannya yang juga terlibat ikut diamankan, dan sekarang sudah menjalani penahanan. Yakni, IS (29), RP (28) dan Lk (33).
Dari tangan keempat tersangka termasuk oknum Kades, pihak kepolisian berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa kaca pirek berisi kristal putih yang diduga Narkoba jenis sabu, alat hisap sabu (bong), korek api gas, dan beberapa benda lainnya yang digunakan dalam konsumsi narkoba.
Oknum Kades ditangkap polisi serta tiga rekannya yang terlibat kasus Narkoba jenis sabu ini terjadi di Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Oknum Kades yang ditangkap berinisial, RP merupakan oknum Kades Tanjung Tebat. Sementara tiga rekannya, IS (29) warga Kelurahan Bandar Agung, RP (28) warga Desa Padang Perigi, dan Lk (33) warga Kelurahan Pasar Lama.
BACA JUGA:KPU Kepahiang Simak! Ini Catatan Bawaslu Terhadap Pelaksanaan Pilkada 2024
Kapolres Lahat, AKBP. God Parlasro Sinaga melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono, SH mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Lahat melakukan penyelidikan di kawasan Jl. BSD, Kelurahan Bandar Agung, yang dikenal sebagai tempat transaksi narkoba. Hasil penyelidikan membuahkan hasil, di mana empat tersangka termasuk oknum Kades baru saja selesai memakai atau menghisab Narkoba jenis sabu.
"Kita mendapati keempat tersangka baru saja memakai atau menghisap Narkoba jenis sabu. Dari tangan keempatnya juga kita mengamankan, kaca pirek berisi kristal putih yang diduga Narkoba jenis sabu, alat hisap sabu (bong), korek api gas, dan beberapa benda lainnya yang digunakan dalam konsumsi narkoba," ungkap Lispono, dikutip Radarkoran.com pada Kamis 12 Desember 2024.
Akibat perbuatan yang dilakukan, keempatnya langsung dibawa ke Polres Lahat untuk menjalani proses hukum lanjutan. Selain itu, keempat tersangka kini dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.
"Penangkapan dilakukan di rumah tersangka IS, setelah mereka menggunakan narkoba. Salah satu tersangka adalah oknum Kades yang seharusnya jadi panutan masyarakat," pungkasnya.