"Hari ini Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu sudah menyerahkan hasil penilaian kepatuhan penyelenggara pelayanan publik tahun 2024, semua daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota sudah berada di zona hijau," ungkap Jaka.
Jaka Andhika mengatakan terdapat 4 dimensi yang menjadi dasar penilaian, yakni dari sisi kompetensi penyelenggara publik yang ada, pemenuhan standar pelayanan, pemenuhan sarana prasarana penunjang pelayanan publik, pengelolaan pengaduan pada tiap unit pelayanan publik serta indek persepsi masyarakat atau pengguna layanan di instansi penyelenggaraan publik.
"Jadi keempat itu yang kita lihat dan kita nilai dengan metode studi dokumen-dokumen penyelenggaraan pelayanan publik, lalu kita lakukan wawancara dengan penyelenggara pelayanan publik, melakukan observasi standar layanan dan wawancara dengan masyarakat pengguna layanan," papar Jaka.
Lebih jauh dikatakan Jaka, walaupun pemerintah daerah telah masuk zona hijau hingga predikat tertinggi, masih ada beberapa catatan penting yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah yang bersangkutan. Catatan tersebut seperti penyampaian atau publikasi dan standar layanan.
"Selain menampilkan standar layanan yang sudah ditetapkan oleh instansi penyelenggara, maka itu dipublikasikan baik secara fisik maupun elektronik. Itu yang jadi masukan kita," ujar Jaka.
Dari hasil penilaian yang dilakukan, Pemerintah Kabupaten Kaur berada pada posisi pertama dengan nilai 96,14 dengan zona hijau Kategori A atau Kualitas Tertinggi.
Lalu disusul Kabupaten Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Nilai 95,27 poin dengan zona hijau Kategori A, lalu Kabupaten Lebong 93,76 dengan zona hijau Kategori A.
Kepahiang dengan nilai 92,72 poin masuk dalam zona hijau Kategori A atau peringkat 5 di wilayah Bengkulu.