KEPAHIANG RK - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang akan mengembangkan madrasah inklusif. Ini berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam Nomor 604 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penetapan Madrasah Inklusif.
Madrasah inklusif yang dimaksud adalah ialah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada para peserta didik yang memiliki kebutuhan khusus, untuk mengikuti pendidikan pada satuan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
"Saat ini madrasah inklusif sedang terus dikembangkan, mulai dari sistem pengajaran, tenaga pendidikan dan kependidikan nantinya," kata Kakan Kemenag Kabupaten Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si melalui Koordinator Pengawas Madrasah, Drs. A Mumit, Sabtu 30 Desember 2023.
Selanjutnya, koorwas menginformasikan pada bagian pendidikan madrasah untuk dapat saling mempersiapkan dan menginformasikan terkait bagaimana alur pelaksanaan dari madrasah inklusif.
Antara lain, sarana maupun prasarana untuk mendukung anak-anak yang berkebutuhan khusus harus difasilitasi dengan baik. "Kita nanti harus mempelajari lebih lanjut bagaimana persyaratan, kewenangan, dan hal-hal lainnya terkait program ini," sampai Mumit.
BACA JUGA:Tekan Pernikahan Dini, Kemenag Kepahiang Instruksikan KUA Libatkan Sekolah
Untuk diketahui, tidak hanya amanat peraturan perundang-undangan, namun menurutnya panggilan keagamaan agar memiliki kepedulian terhadap anak-anak yang mengalami keterbatasan, harus mendapatkan layanan berkebutuhan khusus.
"Kegiatan pemetaan kebutuhan sarpras madrasah bertujuan untuk mendapatkan masukan dari stakeholder madrasah, dalam hal pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarananya," demikian Mumit.