Gaji Pendamping Desa Capai Rp 6 Juta/bulan, Masyarakat Diingatkan Waspada Hoaks

Sabtu 14 Dec 2024 - 10:25 WIB
Reporter : Iyus Ismail
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menyatakan, rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD) tahun 2024-2025 belum dibuka. Sebab itu masyarakat tidak tergiur tawar terkait lowongan kerja program tersebut, sebab diduga menjadi modus penipuan.

"Kementerian Desa dan PDT sampai saat ini, belum melakukan rekrutmen tersebut. Jadi, pemberitaan yang beredar di media sosial itu tidak benar," kata Kepala Pusat Penyusunan Keterpaduan Rencana Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kemendes PDT Fajar Tri Suprapto, dikutip dari Antara, Sabtu 14 Desember 2024.

Hal senada sebelumnya telah disampaikan oleh Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendes PDT Rosyid.  Ia menyampaikan bahwa Kemendes PDT telah mengambil langkah tegas, seperti melaporkan akun-akun tidak bertanggung jawab yang menyebarluaskan kabar tersebut.

Langkah tegas diambil karena penyebaran berita bohong atau hoaks mengenai rekrutmen Pendamping Lokal Desa itu bisa merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat luas.

Sampai sejauh ini Kemendes PDT belum berencana melakukan rekrutmen PLD. Ke depannya apabila rekrutmen PLD memang akan digelar, informasi terkait hal tersebut akan disampaikan melalui laman web dan media sosial resmi Kemendes PDT.

Pendamping Lokal Desa atau PLD adalah tenaga pendamping profesional di desa yang ada di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi atau Kemendes PDTT.

BACA JUGA:Tahun 2025, Pemprov Bengkulu Pastikan Honorer Tetap Terima Gaji

Tugas dari pendamping desa atau PLD adalah membantu dalam meningkatkan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Nantinya pendamping desa juga bertugas akan mendampingi satu sampai empat desa di kecamatan lokasi tugas.

Sementara, status PLD ini adalah kontrak, namun dapat diperpanjang setiap tahun asalkan masih memenuhi persyaratan. Selain itu, PLD yang dikontrak akan menerima gaji setiap bulannya dan pendaftarannya melalui rekrutmen oleh Kemendes PDTT.

Menyoal gaji, sesuai Keputusan Menteri Nomor 40 Tahun 2021, gaji pendamping desa ini menurut jenjang dan wilayah tugas, yaitu : 

 

1. Pendamping Lokal Desa (PLD):

Gajinya adalah Rp1.800.000 hingga Rp2.900.000 per bulan.

 

2. Pendamping Desa (PD):

Kategori :