Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Tunggu BRPK MK

Minggu 15 Dec 2024 - 10:39 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - KPU Provinsi Bengkulu hingga saat ini masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi, SE mengatakan, penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih paling lama 3 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepada KPU.

"Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih paling lama 3 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan," sampai Sarjan, pada Sabtu, 14 Desember 2024.

BRPK merupakan acuan bagi KPU untuk melanjutkan tahapan penetapan pasangan calon terpilih. 

"Kami terus memantau perkembangan proses di MK. Jika BRPK sudah diterima dan tidak ada perkara yang terdaftar di MK terkait Pilkada Bengkulu, kami akan segera menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," imbuh Sarjan.

Sesuai ketentuan yang ada, MK RI memiliki waktu maksimal 3 hari setelah batas akhir pendaftaran gugatan untuk menerbitkan BRPK. Proses ini bertujuan memastikan semua tahapan pemilihan berlangsung sesuai aturan hukum dan tidak ada keberatan yang diajukan oleh peserta pemilu.

Sarjan menyebut, pelaksanaan Pilkada Bengkulu sebelumnya telah berlangsung dengan kondusif dan mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak dan semua tahapan telah dilaksanakan sesuai prosedur. 

BACA JUGA:Hingga Desember Terjadi 112 Kasus Kebakaran di Kota Bengkulu

Untuk itu, jika nantinya BRPK dari MK menyatakan tidak ada sengketa, KPU akan menjadwalkan rapat pleno untuk menetapkan pasangan kepala daerah terpilih.

"Apabila proses ini sudah, maka akan dijadwalkan penetapan. Proses penetapan ini menjadi langkah penting menuju pelantikan resmi," papar Sarjan.

Sarjan berharap nantinya proses penetapan kepala daerah terpilih dapat segera dilakukan agar pemerintahan baru dapat mulai bekerja dan melanjutkan pembangunan daerah. 

"Kita berharap Gubernur dan Wakil Gubernur yang terpilih segera dilantik, karena banyak program pembangunan yang harus dilanjutkan," ujar Sarjan.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil perolehan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bengkulu yang telah ditetapkan November lalu oleh KPU Provinsi Bengkulu, pasangan Helmi Hasan-Mian menang telak dengan memperoleh suara terbanyak, dengan perolehan 592.217 suara. Sedangkan lawannya, yakni Rohidin Mersyah-Meriani memperoleh 491.334 suara sah pada Pilgub Bengkulu 2024.

 

Kategori :