Radarkoran.com - Masa bakti atau tugas Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di wilayah Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, kini sudah ditetapkan menjadi 5 tahun. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2023.
Camat Kepahiang, Herman Zamhari, MP menjelaskan, sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, masa jabatan Kades turutdiperpanjang selama 2 tahun, dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Lantas hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, apakah hal ini juga berlaku untuk ketua RT maupun RW di lingkungan kelurahan.
"Sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, pertambahan masa jabatan itu untuk kepala desa dan BPD," kata Camat Herman, Minggu 15 Desember 2024.
Namun mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Kepahiang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, masa jabatan Ketua RT serta Ketua RW di Kelurahan yaitu selama 5 tahun.
"Sesuai dengan bunyi Pasal 41 ayat 1, masa bakti pengurus RW maupun pengurus RT adalah 5 tahun, terhitung mulai tanggal penetapan serta dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa bakti berikutnya," jelas Camat Herman.
BACA JUGA: Berkedok Pemandu Lagu, 12 Perempuan Asal Vietnam Diamankan
Kemudian sambung Camat Herman, Ketua RW dan Ketua RT yang sudah menjalani 2 kali masa bakti tidak dapat dicalonkan kembali, untuk pemilihan ketua RW dan ketua RT periode berikutnya secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.
"Kalau dulu, jabatan RT dan RW hanya 3 tahun saja. Sehubungan dengan ada peraturan baru, maka jabatan RT dan RW menjadi 5 tahun. Itu aturan yang mengatur, kita sebagai Camat hanya menyampaikannya saja agar dijalankan," demikian Camat Herman.