Radarkoran.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menggelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bengkulu periode 2024-2028 pada Senin, 16 Desember 2024 di Balai Raya Semarak Bengkulu.
Pelantikan dan pengambilan sumpah lima komisioner KIP Bengkulu ini dipimpin langsung Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rosjonsyah, S.IP, M.Si dan turut dihadiri Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, pimpinan OPD Provinsi Bengkulu, instansi vertikal dan pihak terkait lainnya.
Adapun nama-nama komisioner KIP Bengkulu yang dilantik yakni, Fraternesi, Nopriadi, Wilkanifi, Junaidi Arfian Kasip dan Kresnawati.
Pada kesempatan tersebut, Plt. Gubernur Bengkulu Rosjonsyah berharap dengan dilantiknya Komisioner KIP Bengkulu ini, mereka dapat membantu pemerintah menyelesaikan berbagai permasalahan di masyarakat, terutama dalam mengoptimalkan layanan informasi publik.
"Kalau ada informasi yang tidak benar atau kritikan yang bersifat membangun kenapa tidak kita dukung. Kalau ada informasi yang mengandung unsur propokator dan tidak mengedukasi maka kita akan cut (putuskan, red)," kata Rosjonsyah.
Ia menambahkan, keberadaan KIP Bengkulu merupakan implementasi dari peraturan perundang-undangan terkait dengan keterbukaan informasi. Maka penting sekali dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
BACA JUGA:Ini Aspirasi Masyarakat Hasil Reses Perdana DPRD Provinsi Bengkulu
"Keterbukaan informasi itu jadi kewajiban, dan masyarakat punyak hak dan HAM-nya untuk mendapatkan informasi seputar pemerintahan. Ini harus dipenuhi oleh KIP," ujar Rosjonsyah.
Sementara itu, Komisioner KIP Pusat Donny Yoesgiantoro menyampaikan, keterbukaan informasi menjadi salah satu kebutuhan yang ada dilingkungan masyarakat saat ini. Sehingga jika tidak pro terhadap keterbukaan informasi ini akan mendapatkan kendala.
"Orang-orang yang tidak pro dengan keterbukaan informasi publik dia akan terkendal. Karena apa, kalau dia bersih kenapa risih," kata Donny.
Ia menyebut, KIP dalam menjalankan tugasnya tidak melakukan investigasi, tapi lebih memfokuskan pada memonitor kinerja para badan publik.
"Kita tidak mengawasi, kita tidak menginvestigasi, kita tidak memeriksa badan publik. Tapi kita hanya memonitor," ujarnya.
Lebih jauh, Donny juga menekankan agar badan penyedia informasi publik dapat mengurangi informasi-informasi yang dikecualikan, sehingga keterbukaan informasi publik dapat benar-benar dapat dirasakan eleh seluruh elemen masyarakat.
"Jangan malah ditambah, misalnya informasi dasar yang dikecualikan ada 100, makin lama bisa dikurangi," singkatnya.