Polres Kepahiang Tetapkan Kades dan Bendahara Desa Suro Bali Sebagai Tersangka

Selasa 17 Dec 2024 - 14:34 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Setelah melalui serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, akhirnya Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu, menetapkan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ADD/DD Suro Bali Kecamatan Ujan Mas.

 

Diketahui dalam kasus dugaan Tipikor ADD/DD Suro Bali Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang, penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Kepahiang menetapkan Kades inisial DN sebagai tersangka, serta Bendahara Desa Suro Bali berinisial Do.

 

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Tipikor ADD/DD Tahun Anggaran (TA) 2023, hingga menyebabkan kerugian negara (KN) sebesar kisaran Rp 300 juta.

 

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK didamping Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK mengungkapkan, setelah melakukan penyelidikan hingga penyidikan, ditetapkan dua orang sebagai tersangka. 

BACA JUGA:Study Banding Kades ke Bali, Kejari Diminta Lakukan Audit

Keduanya diduga terlibat kasus dugaan Tipikor ADD/DD atas pengelolaan TA 2023 lalu.

 

"Keduanya ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu. Dari pengelolaan ADD/DD TA 2023 kerugian yang ditimbulkan kisaran Rp 300 juta," tutup AKP Sujud saat press release yang dilaksanakan pada, Selasa 17 Desember 2024.

Kategori :