Radarkoran.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) mempercepat penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Hal ini ditegaskan oleh Mendagri Tito ketika memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Tahun 2024 yang dirangkaikan dengan Pembahasan Percepatan Penyusunan RTRW serta RDTR secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kemendagri Jakarta, Senin 16 Desember 2024.
"RTRW merupakan istilah dalam pemerintahan, khususnya mengenai masalah wilayah, administrasi kewilayahan. Itu Rencana Tata Ruang Wilayah, RTRW, yang nanti akan dipecah lagi, lebih detail lagi, menjadi Rencana Detail Tata Ruang, RDTR," sampai Mendagri Tito.
Mendagri Tito menjelaskan, setiap daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota wajib memiliki RTRW yang mencakup pembagian wilayah sesuai fungsinya. Seperti hutan lindung, jalur hijau, kawasan pangan, kawasan hunian, daerah komersial, hingga area untuk fasilitas publik. Kemudian RTRW harus disertai dengan RDTR yang mengatur secara rinci pemanfaatan lahan.
"Segera disiapkan RDTR, karena jika tidak ada RDTR dan tidak dimasukkan ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi, daerah itu nanti tidak akan bisa berinvestasi. Jadi investor ragu mau ke situ (Daerah tanpa RDTR). Nah kalau punya RDTR, RTRW, yang sudah jelas, lalu sudah dimasukkan dalam sistem OSS, ya investor tidak akan ragu untuk daerah tersebut," terang Mendagri Tito.
BACA JUGA:Masalah Seleksi PPPK 2024 Tahap II dan II Mirip, Simak Penjelasan Deputi Suherman
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyebutkan bahwa, hingga saat ini dari 38 provinsi di Indonesia, sudah ada 34 provinsi yang telah membuat RTRW provinsi. Sedangkan 4 provinsi sisanya belum memiliki RTRW sama sekali.
Menteri Nusron juga meminta provinsi yang memiliki RTRW lebih dari lima tahun untuk segera memperbaruinya.
"Karena sebagian besar RTRW provinsi yang sudah diputuskan, memang sudah lebih dari hampir lima tahun, dan memang terkait masalah RTRW ini harus segera diupdate dalam lima tahun sekali, karena memang tingkat kebutuhan masyarakat yang mendesak," terangnya.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menegaskan, RDTR berperan penting dalam mempercepat proses penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan mendukung iklim investasi di daerah. Untuk mendorong penyusunan RDTR yang lebih optimal, pihaknya tengah mendorong penerapan skema insentif fiskal sebagai penghargaan bagi daerah yang memiliki RDTR yang baik. Sebaliknya, pemerintah daerah yang menyusun RDTR secara tidak optimal juga akan dikenai sanksi.
"Dikasih punishment atau dikasih denda supaya ada motivasi untuk penyelesaian daripada RDTR. Saya yakin kalau RDTR-nya sudah jadi nanti, income di daerah akan bertambah karena pajak akan bertambah, ekonomi akan cepat bergeliat di sana," ucapnya.