- Rokok elektrik padat minimal Rp 6.240 per gram atau naik 6,01 persen dari sebelumnya Rp 5.886 per gram, dengan tarif cukai tetap Rp 3.074 per gram.
- Rokok elektrik cair sistem terbuka (Isi ulang) minimal Rp 1.368 per gram atau naik 22,03 persen dari sebelumnya Rp 1.121 per gram, dengan tarif cukai. tetap Rp 636 per gram.
- Rokok elektrik cair sistem tertutup minimal Rp 41.983 per gram atau naik 22,03 persen dari sebelumnya Rp 39.607 per gram, dengan tarif cukai tetap Rp 6.776 per gram.
2. Hasil pengolahan tembakau lainnya
- Tembakau molasses minimal Rp 257 per gram atau naik 6,19 persen dari sebelumnya Rp 242 per gram, dengan tarif cukai tetap Rp 135 per gram.
- Tembakau hirup minimal Rp 257 per gram atau naik 6,19 persen dari sebelumnya Rp 242 per gram, dengan tarif cukai tetap Rp 135 per gram.
- Tembakau kunyah minimal Rp 257 per gram atau naik 6,19 persen dari sebelumnya Rp 242 per gram, dengan tarif cukai tetap Rp 135 per gram.